Wagub Aceh Janji Tindaklanjuti Masalah LKPJ 2024, Termasuk Kutipan Liar dan Pelanggaran Perusahaan

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, dalam Rapat Paripurna DPRA dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun 2024 di Gedung Utama DPRA, Senin, (26/5/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, dalam Rapat Paripurna DPRA dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun 2024 di Gedung Utama DPRA, Senin, (26/5/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh).

Wagub Aceh siap tindaklanjuti masalah kutipan liar dan pelanggaran perusahaan usai terima rekomendasi DPRA atas LKPJ 2024 dalam rapat paripurna.

koranaceh.net Rapat paripurna penyampaian rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024 berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada Senin, 26 Mei 2025.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, hadir langsung mewakili Pemerintah Aceh untuk menerima laporan dan mendengar berbagai masukan dari anggota legislatif.

Baca Juga :
Pemerintah Aceh Raih WTP ke-10 Kali

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah. Rekomendasi resmi disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Tgk Anwar Ramli. Dalam penyampaiannya, DPRA memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan program pemerintah selama tahun anggaran 2024.

Tidak hanya menerima rekomendasi secara formal, Fadhlullah juga mendengarkan sejumlah interupsi dari anggota dewan yang menyoroti berbagai persoalan aktual.

Di antaranya adalah sengketa kepemilikan pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, dugaan kutipan liar dalam program rumah untuk kaum duafa, pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan, serta permasalahan infrastruktur dasar di berbagai wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Aceh menyatakan siap menindaklanjuti seluruh persoalan yang disampaikan dalam forum resmi tersebut. Menurutnya, semua temuan tersebut harus segera disikapi karena menyangkut langsung kepentingan publik.

“Kutipan liar yang terjadi dalam program rumah layak huni untuk kaum duafa oleh oknum tidak bertanggungjawab akan kami tindaklanjuti segera,” ujar Fadhlullah.

Baca Juga :
Pemerintah Aceh Upayakan Empat Pulau di Singkil Kembali Masuk Wilayah Aceh

Ia juga menegaskan, Pemerintah Aceh tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Pemerintah berencana melayangkan surat teguran, sekaligus membuka ruang tindakan tegas bila pelanggaran terus berlanjut.

“Begitupun dengan perusahaan yang beroperasi di Aceh baik itu kelapa sawit maupun tambang, akan kami eksekusi bila melanggar aturan,” tegasnya.

Kehadiran Wakil Gubernur dalam rapat tersebut menjadi sinyal politik bahwa Pemerintah Aceh tidak ingin menganggap enteng proses evaluasi dan pengawasan yang dilakukan DPRA.

Proses ini juga menjadi bagian penting dari mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah.

Selain Wagub dan pimpinan DPRA, rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Plt Sekda Aceh, serta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.