Aceh Siapkan Bukti Hukum dan Historis Terkait Kepemilikan Empat Pulau
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (tengah) saat memberi keterangan kepada awak media usai acara Forum Besar DPR/DPD RI asal Aceh di Meuligoe Gubernur, Jumat (13/6/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh). |
Aceh siapkan bukti hukum dan historis klaim empat pulau, akan disampaikan ke Mendagri pada 18 Juni. Revisi UUPA juga jadi fokus pembahasan rapat.
koranaceh.net – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan bahwa empat pulau yang berada di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat khusus yang digelar di Banda Aceh pada Jumat malam, 13 Juni 2025, yang melibatkan anggota Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, para ketua partai politik, serta unsur akademisi dan ulama.
Baca Juga :
Pemerintah Aceh: Status Empat Pulau Harus Mengacu Kesepakatan 1992
Empat pulau yang dimaksud yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar. Menurut Mualem, Aceh memiliki bukti hukum, historis, dan teknis yang memperkuat kepemilikan terhadap pulau-pulau tersebut.
“Terkait sengketa pulau, Pemerintah Aceh menolak keras penetapan sepihak Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar masuk wilayah Sumatera Utara,” kata Mualem di hadapan peserta rapat.
Mualem menyebut bahwa pihaknya akan terus berupaya menyampaikan bukti resmi kepada pemerintah pusat, termasuk pada pertemuan yang dijadwalkan berlangsung 18 Juni 2025, di mana seluruh pihak terkait akan diundang oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Mendagri telah menyampaikan, insya Allah tanggal 18 Juni nanti kami akan rapat dengan melibatkan semua pihak terkait,” ujarnya.
Pemerintah Aceh juga disebut telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang akan disampaikan dalam forum tersebut. Dokumen itu diklaim memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau yang selama ini berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga :
Pengalihan Empat Pulau di Aceh Singkil, Malik Musa Serukan Pemerintah Aceh Bersikap Tegas
Selain membahas isu batas wilayah, rapat tersebut juga menyoroti Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang tengah menjadi agenda nasional. Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan bahwa setiap perubahan dalam UUPA harus tetap mengacu pada kesepakatan dalam Nota Kesepahaman Helsinki 2005.
“Memperkuat, bukan melemahkan, kekhususan Aceh,” ujar Mualem.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh antara lain penegasan kewenangan pusat dan daerah, pengelolaan migas, kebijakan ekspor-impor, kewenangan penangkapan ikan, serta persentase Dana Otonomi Khusus agar tidak dibatasi waktu.
Gubernur dan seluruh peserta rapat menyatakan komitmen bersama untuk mengawal dua isu strategis tersebut, yaitu penetapan status empat pulau dan revisi UUPA, dengan pendekatan konstitusional dan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. [*]
Tidak ada komentar