Pemerintah Aceh Bakal Bentuk Satgas Pengawasan Rumah Layak Huni

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), saat memimpin rapat terbatas rencana pembahasan penyusunan APBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7/2025). Dalam rapat itu mengemuka rencana pembentukan Satgas Pengawas Rumah Layak Huni. (Foto: HO-Pemerintah Aceh).
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), saat memimpin rapat terbatas rencana pembahasan penyusunan APBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7/2025). Dalam rapat itu mengemuka rencana pembentukan Satgas Pengawas Rumah Layak Huni. (Foto: HO-Pemerintah Aceh).

Pemerintah Aceh rencanakan pembentukan Satgas pengawasan bantuan rumah layak huni. Mulai aktif pada 2025 atau paling lambat 2026.

koranaceh.net Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), berencana membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi program bantuan rumah layak huni.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat terbatas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 di kediaman Gubernur Aceh, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 26 Juli 2025.

Baca Juga :
Mualem Pastikan Bantuan Rumah Layak Huni Tepat Sasaran di Aceh Singkil

Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas bertujuan untuk memastikan distribusi bantuan rumah layak huni berlangsung tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Isu bantuan yang tidak tepat sasaran, seperti rumah layak huni, perlu penanganan khusus. Kita akan bentuk Satgas di kabupaten/kota untuk mengawasi seluruh tahapan, mulai dari verifikasi hingga pelaksanaan pembangunan,” kata Nasir usai rapat.

Ia menyampaikan bahwa Satgas dapat mulai dibentuk pada 2025 jika dianggap mendesak, atau paling lambat pada tahun anggaran 2026. “Kalau dibutuhkan segera, kita percepat. Satgas ini fokus pada pengawasan langsung, bukan sekadar administrasi,” ujarnya.

Gubernur Aceh Mualem menekankan pentingnya akurasi penyaluran bantuan agar benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan. Ia juga menyoroti adanya laporan pungutan terhadap penerima serta penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga :
Wamen Fahri Hamzah: Pengalaman Aceh dalam Pembangunan Rumah Bisa Jadi Contoh Nasional

“Kalau penerima rumah layak huni tidak tepat sasaran, harus dibatalkan dan dialihkan. Jangan sampai mengulang kesalahan yang sama,” tegas Mualem.

Rapat terbatas itu juga dihadiri Kepala Bappeda Aceh, Husnan, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. Selain membahas pembentukan Satgas, pertemuan turut mengulas rencana kegiatan dari seluruh satuan kerja sebagai bagian dari penyusunan APBA 2026. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.