Plt Sekda Aceh Imbau Waspada Penipuan Keuangan, 139 Kasus Pinjol Ilegal Terjadi Mei 2025
Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, membuka kegiatan sosialisasi waspada aktivitas keuangan ilegal yang digelar OJK Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (8/7/2025). (HO-Pemerintah Aceh). |
Plt Sekda Aceh dan OJK imbau masyarakat waspadai pinjaman online dan investasi ilegal. Mei 2025, tercatat 139 pengaduan pinjol ilegal di Aceh.
koranaceh.net – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan keuangan ilegal yang kini marak terjadi, mulai dari pinjaman online ilegal, investasi bodong hingga judi daring. Ia menegaskan, edukasi literasi keuangan menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan keluarga.
Baca Juga :
Amal Hasan: Perkuat Struktur Kepengurusan Bank Aceh, Hindari Risiko Turbulensi
“Dampaknya tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga bisa menimbulkan luka batin, kehancuran kepercayaan diri, bahkan ketidakharmonisan dalam keluarga. Oleh karena itu, langkah edukatif yang dilakukan OJK Aceh hari ini adalah bentuk pencegahan yang sangat bijak, dan patut kita dukung bersama,” ujar M. Nasir saat membuka kegiatan sosialisasi waspada aktivitas keuangan ilegal dan money game yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Selasa, 8 Juli 2025.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan nasabah perempuan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dengan fokus utama pada perlindungan konsumen dari risiko penipuan keuangan. Nasir menilai langkah menjadikan perempuan sebagai sasaran edukasi merupakan keputusan tepat, mengingat kelompok ini kerap menjadi target utama berbagai modus kejahatan keuangan.
“Jika memang ada kebutuhan untuk memperoleh dukungan permodalan atau pembiayaan usaha, gunakanlah jalur-jalur yang sah dan aman yang berada dalam pengawasan otoritas resmi seperti OJK dan BI. Jangan mudah tergoda oleh janji manis yang belum tentu berdasar,” tambahnya.
Baca Juga :
Pemerintah Aceh Terima Dividen Rp26,7 Miliar dari PT PEMA
Sementara itu, Kepala OJK Aceh, Daddy Peryoga, menyampaikan bahwa sepanjang Mei 2025, pihaknya menerima 149 pengaduan masyarakat terkait aktivitas entitas ilegal di Aceh. Dari jumlah tersebut, 139 merupakan pengaduan pinjaman online ilegal dan 13 kasus terkait investasi ilegal.
Menurut Daddy, angka tersebut menunjukkan masih tingginya tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik keuangan yang tidak berizin. “Kami berharap dengan kegiatan ini masyarakat dapat semakin memahami risiko keuangan ilegal dan memilih menggunakan layanan keuangan dari entitas yang berada di bawah pengawasan OJK,” ujarnya.
Daddy menambahkan, peningkatan literasi keuangan masyarakat menjadi kunci pencegahan jatuhnya korban baru. Edukasi semacam ini, katanya, akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak entitas ilegal di Aceh. [*]
Tidak ada komentar