DPRA Gelar RDPU Bahas Rancangan Qanun Penyelenggaraan Transmigrasi
![]() |
| Peserta mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di ruang Serba Guna DPRA, Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok. DPRA). |
Komisi V DPRA menggelar RDPU membahas Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Transmigrasi. Forum ini membuka ruang masukan publik dan akademisi.
koranaceh.net | Banda Aceh ‒ Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di ruang Serba Guna DPRA, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Pemerintah Aceh, akademisi, kepala daerah, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan media.
Pimpinan Komisi V DPRA, Rijaluddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menyebut pelaksanaan RDPU merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Aturan tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap rancangan qanun yang sedang disusun.
Baca Juga:
“Forum ini menjadi wadah dialog terbuka bagi semua pihak agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan implementatif,” kata Rijaluddin.
Raqan tentang Penyelenggaraan Transmigrasi ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Qanun ini diharapkan dapat menjadi pedoman penyelenggaraan transmigrasi yang mempertimbangkan nilai-nilai keislaman, adat, dan prinsip keadilan sosial, sekaligus menjaga keberlanjutan perdamaian di Aceh.
Secara substansi, rancangan qanun tersebut menekankan bahwa transmigrasi tidak semata soal pemindahan penduduk, tetapi juga strategi pembangunan wilayah dan pemerataan ekonomi. Program transmigrasi diarahkan untuk membuka akses di kawasan terpencil, memperkuat ketahanan pangan, serta mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan perdesaan.
Salah satu hal baru dalam rancangan ini adalah pengenalan skema Transmigrasi Lokal Aceh (TLA), yaitu program yang digagas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menempatkan warga Aceh di wilayah transmigrasi. Prioritas program ini mencakup fakir miskin, mantan kombatan, korban bencana, dan masyarakat terdampak pembangunan. Pemerintah disebut akan menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya.
Baca Juga:
Rijaluddin menekankan pentingnya keterlibatan publik, terutama akademisi dan organisasi masyarakat, agar setiap aspek sosial, budaya, lingkungan, dan hak atas tanah mendapat perhatian serius dalam implementasi qanun. “Qanun ini harus menjawab tantangan masa kini—mulai dari keadilan sosial, kemandirian ekonomi, hingga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Selain mengatur tata kelola transmigrasi, rancangan ini juga memuat ketentuan tentang revitalisasi lokasi transmigrasi lama, penyelesaian konflik pertanahan, serta pengelolaan aset dan data transmigrasi melalui sistem informasi terpadu.
DPRA berharap hasil RDPU tersebut dapat memperkaya naskah rancangan qanun agar lebih mencerminkan kepentingan masyarakat Aceh secara luas. “Kami ingin qanun ini menjadi hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat Aceh, bukan hanya produk legislatif,” tutup Rijaluddin.
