Sekda Aceh Pacu Capaian MCSP KPK, SKPA Diminta Tuntaskan Dokumen Evaluasi

Daftar Isi

Sekda Aceh M. Nasir memimpin pertemuan dengan jajaran SKPA dan perwakilan KPK membahas capaian MCSP di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/10/2025). (Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh).

Sekda Aceh dorong SKPA percepat pemenuhan dokumen MCSP KPK. Target 95 persen ditetapkan jadi tolok ukur.

koranaceh.net | Banda Aceh – Pemerintah Aceh tengah berpacu memenuhi target capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) mempercepat penyelesaian dokumen evaluasi yang menjadi indikator penilaian sistem pencegahan korupsi daerah.

Pertemuan antara Sekda Aceh bersama para kepala SKPA dengan Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, berlangsung di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/10/2025). Agenda utama membahas perkembangan capaian MCSP yang sedang dipantau oleh KPK.

Baca Juga:

MCSP merupakan sistem pemantauan yang dikembangkan KPK untuk menilai efektivitas tata kelola pemerintahan daerah melalui delapan area intervensi. Area tersebut mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan internal, manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pajak daerah.

Nasir menargetkan capaian MCSP Aceh tahun ini bisa mencapai 95 persen. “Target kita tahun ini skor MCSP di angka 95 persen, terus pacu agar capaian Aceh tidak berada di bawah rata-rata nasional,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses pemenuhan dokumen yang diminta KPK, Sekda menginstruksikan Inspektorat Aceh membentuk delapan tim kerja. Masing-masing tim bertanggung jawab mendorong percepatan di area intervensi yang relevan dengan fungsi SKPA.

Baca Juga:

Evaluasi terhadap capaian setiap SKPA dijadwalkan pada akhir November. Nasir menegaskan, bila masih ada instansi yang tertinggal dalam pemenuhan dokumen, akan dilakukan evaluasi terhadap pejabat penanggung jawabnya. “Kalau ada SKPA yang belum memenuhi target, pejabat penanggung jawabnya akan saya usulkan ke Gubernur untuk dievaluasi, mulai dari eselon 2, 3, dan 4,” kata Nasir.

Ia menambahkan, pemenuhan indikator MCSP bukan semata untuk memenuhi penilaian KPK, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel. Meski demikian, pencapaian target diharapkan tidak hanya sekedar angka, tetapi mencerminkan konsistensi pelaksanaan prinsip pemerintahan yang bersih. []