Pj Gubernur Aceh Tampung Aspirasi Buruh Terkait UMP dan PHK Pekerja di Subulussalam
![]() |
Pj Gubernur Aceh Safrizal Menerima Audiensi Aliansi Buruh Aceh di pendopo Gubernur Aceh, Rabu, (30/10/2024). |
Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menerima perwakilan buruh di Meuligoe Gubernur pada 30 Oktober 2024, untuk mendengarkan aspirasi mereka, termasuk permohonan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan perhatian terhadap PHK 81 pekerja PT BDA Subulussalam.
Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, telah mengambil langkah proaktif dengan menggelar audiensi bersama perwakilan dari berbagai asosiasi buruh di Aceh. Pertemuan berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh pada Rabu, 30 Oktober 2024, dan menjadi platform bagi buruh untuk menyampaikan berbagai aspirasi serta tantangan yang dihadapi di tempat kerja mereka.
Syaiful Mar, Ketua Aliansi Buruh Aceh, menekankan pentingnya memperhatikan kebutuhan buruh dalam kebijakan pengupahan. Ia meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dapat ditingkatkan dengan mempertimbangkan Qanun Ketenagakerjaan yang berlaku di Aceh, bukan hanya berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat. Menurutnya, penetapan kebijakan upah yang baik akan berdampak signifikan pada kesejahteraan buruh.
"Kebijakan pengupahan ini sangat strategis dan harus menjadi perhatian. Ini berkaitan langsung dengan tingkat kesejahteraan yang kami terima," ujarnya.
Masrin, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan, menyoroti situasi sulit yang dihadapi oleh 81 pekerja PT BDA Subulussalam yang di-PHK secara sepihak. Ia berharap Pj Gubernur dapat melakukan intervensi terkait hal tersebut, mengingat hak-hak pekerja yang di-PHK masih belum dipenuhi.
"Kami meminta agar Pj Gubernur mengambil tindakan untuk membantu para pekerja yang sekarang sedang menganggur," kata Masrin.
Pertemuan ini tidak hanya berfokus pada isu pengupahan dan PHK, tetapi juga menampung keluhan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja serta jaminan perlindungan pekerja. Safrizal, mendengar dengan seksama semua aspirasi yang disampaikan, lalu meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk segera melakukan perhitungan penetapan UMP Aceh dan menekankan agar regulasi lokal diutamakan.
"Penting untuk menentukan angka psikologis yang tepat agar buruh merasa puas, sedangkan usaha juga tetap nyaman," tegas Safrizal.
Ia juga mengingatkan agar Dinas Ketenagakerjaan segera mengirimkan tim untuk meneliti kasus PHK di Subulussalam guna mencari solusi yang tepat bagi para buruh yang terdampak. "Saya akan meminta Wali Kota Subulussalam untuk menindaklanjuti masalah ini," lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur juga mengekspresikan komitmennya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Aceh. Rencananya, sertifikasi kompetensi internasional akan diadakan untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja Aceh ke depannya.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai asosiasi buruh, seperti Aliansi Buruh Aceh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan, menunjukkan komitmen kolektif mereka untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh di Aceh.
Turut hadir juga sejumlah pejabat lain seperti Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Syakir, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Akmil Husen.
Tidak ada komentar