AcehNewsPolitik

DPRA Pastikan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih pada 7 Februari 2025

×

DPRA Pastikan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih pada 7 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRA Zulfadhli (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna DPRA, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (13/1/2025). (Foto: Dok Koran Aceh).


Ketua DPRA Zulfadhli, memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Jadwal
tersebut disepakati dalam rapat paripurna dan akan diusulkan ke Mendagri untuk
ditetapkan.

Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),
Zulfadhli A.Md, memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh hasil
Pilkada 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 7 Februari 2025.
Kepastian ini disampaikan Zulfadhli dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama
DPRA, Banda Aceh, pada Senin, 13 Januari 2025.





Dalam sidang paripurna tersebut, Zulfadhli meminta persetujuan anggota dewan
terkait jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih.


“Sebelum kami mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Aceh terpilih dalam pemilihan tahun 2024, kami ingin menanyakan kepada
pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, apakah sepakat pelantikan dan
pengambilan sumpah Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih kita laksanakan
sesuai dengan ketentuan yang telah kami bacakan di atas, yaitu dilaksanakan di
hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam Rapat Paripurna DPRA tanggal 7 Februari
2025,” tanya Zulfadhli.


Pernyataan tersebut langsung dijawab “sepakat” oleh anggota dewan yang hadir.





Setelah penetapan jadwal pelantikan, Zulfadhli, atas nama pimpinan dan anggota
DPRA, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon nomor urut 02 yang
telah terpilih.


“Dengan telah diumumkannya pasangan calon terpilih, maka kami atas nama
pimpinan dan anggota DPR Aceh mengucapkan selamat kepada pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Semoga amanah yang telah diberikan
rakyat Aceh dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Baca Juga:
Ketua Komisi I DPRA: Dewan & Pemerintah Aceh Sepakat Gelar Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih Pada 7 Februari 2025


Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Pasal 23 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), DPRA memiliki tugas mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).





Proses ini dilanjutkan dengan pelantikan sesuai Pasal 69 Huruf C UUPA yang
mengatur pelantikan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden RI di hadapan
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA.

Akan Disampaikan ke Mendagri


Zulfadhli mengungkapkan pihaknya akan bertolak ke Jakarta pada Selasa, 14
Januari 2025, untuk menyerahkan hasil rapat paripurna tersebut kepada Mendagri
Tito Karnavian. Langkah ini, kata dia, dilakukan guna memastikan pelantikan
dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Pelantikan Gubernur Aceh 2025: Perlukah Mengikuti Jadwal Nasional?


“Kita besok ke Jakarta meneruskan hasil paripurna hari ini. Berarti kita minta
sesuai UUPA, tanggal 7 Februari dilantik sesuai dengan ketentuan yang sudah
ada,” terang Zulfadhli.


Ia juga menegaskan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh tetap harus
berpedoman pada aturan yang berlaku.





“Kita bicara sesuai aturan, kita enggak usah bicara mimpi. Aturan yang belum
lahir [pelantikan Maret 2025], kita enggak usah ngomong. Hari ini kita
tetapkan keputusan sesuai dengan keputusan yang ada. Kita pegang yang ada-ada
dulu yaa,” tegas Zulfadhli.


Rapat Paripurna DPRA yang membahas pengumuman penetapan gubernur dan wakil
gubernur Aceh terpilih ini juga dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H.
Safrizal ZA, M.Si, serta sejumlah unsur Forkopimda Aceh.[]