DPRA Pastikan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih pada 7 Februari 2025
![]() |
Ketua DPRA Zulfadhli (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna DPRA, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (13/1/2025). (Foto: Dok Koran Aceh). |
Ketua DPRA Zulfadhli, memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Jadwal tersebut disepakati dalam rapat paripurna dan akan diusulkan ke Mendagri untuk ditetapkan.
Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli A.Md, memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 7 Februari 2025. Kepastian ini disampaikan Zulfadhli dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada Senin, 13 Januari 2025.
Dalam sidang paripurna tersebut, Zulfadhli meminta persetujuan anggota dewan terkait jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih.
“Sebelum kami mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dalam pemilihan tahun 2024, kami ingin menanyakan kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, apakah sepakat pelantikan dan pengambilan sumpah Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah kami bacakan di atas, yaitu dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam Rapat Paripurna DPRA tanggal 7 Februari 2025,” tanya Zulfadhli.
Pernyataan tersebut langsung dijawab "sepakat" oleh anggota dewan yang hadir.
Setelah penetapan jadwal pelantikan, Zulfadhli, atas nama pimpinan dan anggota DPRA, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon nomor urut 02 yang telah terpilih.
“Dengan telah diumumkannya pasangan calon terpilih, maka kami atas nama pimpinan dan anggota DPR Aceh mengucapkan selamat kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Semoga amanah yang telah diberikan rakyat Aceh dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Pasal 23 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), DPRA memiliki tugas mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Proses ini dilanjutkan dengan pelantikan sesuai Pasal 69 Huruf C UUPA yang mengatur pelantikan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden RI di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA.
Akan Disampaikan ke Mendagri
Zulfadhli mengungkapkan pihaknya akan bertolak ke Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025, untuk menyerahkan hasil rapat paripurna tersebut kepada Mendagri Tito Karnavian. Langkah ini, kata dia, dilakukan guna memastikan pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Pelantikan Gubernur Aceh 2025: Perlukah Mengikuti Jadwal Nasional?
“Kita besok ke Jakarta meneruskan hasil paripurna hari ini. Berarti kita minta sesuai UUPA, tanggal 7 Februari dilantik sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,” terang Zulfadhli.
Ia juga menegaskan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Kita bicara sesuai aturan, kita enggak usah bicara mimpi. Aturan yang belum lahir [pelantikan Maret 2025], kita enggak usah ngomong. Hari ini kita tetapkan keputusan sesuai dengan keputusan yang ada. Kita pegang yang ada-ada dulu yaa,” tegas Zulfadhli.
Rapat Paripurna DPRA yang membahas pengumuman penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih ini juga dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, serta sejumlah unsur Forkopimda Aceh.[]
Tidak ada komentar