Kriteria Tambahan Pelamar Seleksi PPPK 2024 bagi Pegawai Non-ASN di Database BKN
![]() |
Suasana ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Aceh Besar tahun 2024 di Hotel Grand Aceh Syariah, Banda Aceh. (Foto: Dok. Koran Aceh). |
Pemerintah menetapkan aturan baru untuk pelamar seleksi PPPK tahap II, mencakup kriteria tambahan dan mekanisme pengolahan hasil seleksi.
Jakarta - Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Aturan ini ditujukan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berlaku untuk pelamar seleksi PPPK tahap II.
Baca Juga:
Komisi I DPRA Terima Aksi Damai Tenaga Non-ASN Aceh, Janji Perjuangkan Pengangkatan PPPK
Ketentuan baru ini memungkinkan pelamar yang terdaftar di database BKN untuk melamar di instansi tempat mereka bekerja. Namun, harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan serta jabatan yang saat ini dijalani. Berikut kriteria tambahan yang diatur:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK tahap I;
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi CPNS;
- Pelamar yang belum pernah melamar seleksi pengadaan ASN;
- Pelamar yang memenuhi syarat (MS) administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.
Selain itu, pelamar yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan lowongan jabatan atau formasi tidak tersedia dapat mendaftar pada salah satu dari empat jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional;
- Penata Layanan Operasional.
Baca Juga:
Pegawai Kontrak Pemerintah Aceh Gelar Aksi Damai, Tuntut Pengangkatan Sebagai PPPK Penuh Waktu
Untuk kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai, formasi dapat diisi oleh pelamar dari unit penempatan yang sama atau berbeda. Tapi mesti mengacu dengan ketentuan urutan kelulusan yang diatur sebagai berikut:
- Pelamar prioritas;
- Eks-THK II;
- Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah;
- Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database Kementerian Pendidikan.
Baca Juga:
Ujian Seleksi PPPK Aceh Besar 2024 Berjalan Lancar, 1.000 Formasi Tersedia
Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN juga dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025, dengan syarat:
- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus; atau
- Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak mendapatkan formasi.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini dapat diunduh melalui situs resmi BKN di https://www.bkn.go.id/regulasi/.[]
Tidak ada komentar