Komisi I DPRA Terima Aksi Damai Tenaga Non-ASN Aceh, Janji Perjuangkan Pengangkatan PPPK
Aliansi tenaga non-ASN di Aceh menggelar aksi damai di halaman kantor DPRA untuk menyuarakan aspirasi mereka. Komisi I DPRA berjanji memperjuangkan tuntutan tersebut hingga ke pemerintah pusat.
Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh aliansi tenaga non-ASN Pemerintah Aceh pada Selasa, 14 Januari 2025. Massa aksi menuntut pemerintah Aceh untuk segera mengangkat tenaga non-ASN dengan status R2 dan R3, yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Baca Juga:
RS Regional Bireuen Terbengkalai, Ceulangiek Minta Pemerintah Bertindak
Cepat
Rusyidi Mukhtar, S.Sos, atau yang akrab disapa Ceulangiek, selaku Wakil Ketua Komisi I DPRA, bersama anggota lainnya, termasuk Arif Fadillah, Muhammad Raji, Iskandar, dan Raja, menyambut langsung peserta aksi. Mereka menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan tuntutan tersebut.
“Kami di Komisi I DPRA akan segera rapat dengan pimpinan DPRA dan mengundang Badan Kepegawaian Aceh (BKA), perwakilan Regional BKN Aceh, serta Asisten III Pemerintah Aceh untuk membahas hal ini. Hasilnya, kami akan rekomendasikan kepada Kemenpan-RB agar R2 dan R3 dapat diangkat sebagai PPPK pada 2025,” ujar Ceulangiek.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan perhatian lebih kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Dengan pendataan yang akurat dan kebijakan yang tepat, persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan menyeluruh.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2024, 88 Peserta Lulus
Sebagai informasi, peserta aksi damai tersebut merupakan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dengan status R2 dan R3. Mereka mendesak agar segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai hasil tes yang telah mereka jalani.
Ceulangiek juga menyerukan agar bupati dan wali kota di seluruh Aceh turut memperjuangkan hak tenaga honorer, khususnya mereka yang telah berusia lanjut. Ia menekankan pentingnya peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di setiap kabupaten/kota untuk mendata tenaga non-ASN dengan teliti agar mereka dapat masuk ke dalam sistem BKN pada 2025.
Ia menyoroti peran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2020 dan Qanun Provinsi Aceh Nomor 7 Tahun 2023 sebagai payung hukum dalam mengakomodasi pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK. “Kami akan terus mendorong agar kebijakan ini diakomodasi di tingkat pusat,” tegas Ceulangiek.
Komitmen Perjuangkan Hak Tenaga Non-ASN
Dalam orasinya, Ceulangiek menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi memiliki hak untuk diperjuangkan. “Mereka telah berkontribusi besar terhadap jalannya pemerintahan. Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak mereka,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Diminta Selesaikan Status Non-ASN K2 & Honorer dalam
Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Ia juga meminta agar regulasi terkait pengangkatan PPPK disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Sosialisasi yang baik, menurutnya, dapat mengurangi kesalahpahaman yang selama ini sering terjadi di kalangan tenaga non-ASN.
Mengakhiri orasinya, Ceulangiek menyatakan komitmen Komisi I DPRA untuk terus memperjuangkan hak-hak tenaga non-ASN hingga mereka mendapatkan keadilan dan pengakuan yang layak. “Kami akan terus berjuang bersama rakyat untuk memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkasnya.[]
Tidak ada komentar