Pemuda Aceh Reformasi (PAR) Korwil Aceh Tamiang Desak Audit Pengelolaan Dana Desa Kaloy
(Foto: Ist). |
PAR Aceh Tamiang mendesak APH dan Inspektorat Aceh Tamiang segera mengaudit pengelolaan dana desa Kaloy, Tamiang Hulu. Diduga, terjadi penyimpangan dana dan aset desa pada tahun anggaran 2023-2024.
Aceh Tamiang - Pemuda Aceh Reformasi (PAR) Koordinator Wilayah (Korwil) Aceh Tamiang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Aceh Tamiang untuk segera mengaudit pengelolaan dana desa di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu.
Mereka mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana gampong (ADG) pada tahun anggaran 2023-2024.
“Kami meminta APH dan Inspektorat Aceh Tamiang berani mengaudit perangkat desa yang diduga melakukan penyimpangan, termasuk oleh Datok di Desa Kaloy,” ujar Ketua Korwil PAR Aceh Tamiang Sayuti, dalam keterangan yang diterima koranaceh.net pada Sabtu, 18 Januari 2025.
(Foto: Ist) |
Baca Juga:
Tiga Prajurit TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana
Sangkaan bahwa praktik serupa, kata Sayuti, juga terjadi di beberapa gampong lainnya di Kecamatan Tamiang Hulu. Penyimpangan tersebut, tuturnya, melibatkan dana ADG, aset desa, hingga dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang dikelola oleh perangkat desa Kaloy.
“Dalam hal ini, kami meminta kepada APH dan Kepala Inspektorat Aceh Tamiang untuk berani mengaudit penggunaan DD dan ADD di Desa Kaloy, karena diduga kuat telah terjadi banyak penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” lanjut Sayuti.
Baca Juga:
MaTA : Dana Desa Dominasi Kasus Korupsi di Aceh Sepanjang 2024
PAR pun menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa demi mencegah kerugian negara. Mereka berharap audit menyeluruh dilakukan guna memastikan transparansi pengelolaan dana dan aset desa.
“Kami ingin para aparat terkait bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, sehingga dapat memberikan efek jera dan menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel di masa depan,” tegas Sayuti.
Desakan PAR Aceh Tamiang ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi APH dan Inspektorat Aceh Tamiang. Jika terbukti ada penyimpangan, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dinanti oleh masyarakat untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.[]
Tidak ada komentar