Pj Gubernur Aceh Usulkan Pengangkatan 18 Kepala Daerah Terpilih ke Mendagri

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si. (Foto: Dok. Koran Aceh).

Pj Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, mengusulkan pengangkatan 18 pasangan kepala daerah terpilih kepada Mendagri untuk masa jabatan 2025-2030. Proses verifikasi telah selesai, sementara lima daerah masih menghadapi gugatan di MK.

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si., secara resmi mengusulkan pengangkatan 16 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 2 pasangan Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Langkah ini dilakukan untuk pengesahan masa jabatan 2025-2030 bagi kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa hukum.

Baca Juga:
Indonesia Stop Impor Komoditas di Penghujung Tahun, Mampukah Target Swasembada Pangan Tercapai?

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, pada Rabu, 22 Januari 2025.

“Sesuai arahan Bapak Pj Gubernur, kami telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih dan mengajukannya secara online melalui unit layanan SIOLA Kemendagri, serta menyerahkan dokumen fisik melalui Ditjen Otda,” ujar Syakir dalam keterangan yang diterima koranaceh.net, Kamis, 23 Januari 2025.

Syakir menambahkan, pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan sesuai prosedur. Proses pengesahan diawali dengan pengajuan usulan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

“Proses ini telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan dokumen usulan telah lengkap,” jelas Syakir.

Sementara itu, dari total 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak di Aceh, lima daerah masih menghadapi gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.

“Proses di MK untuk lima daerah ini masih berjalan. Sementara itu, untuk daerah tanpa gugatan, pengesahan sudah kami proses sesuai aturan,” ungkap Syakir.

Baca Juga:
Rapat Paripurna DPRA, Tetapkan Tata Tertib dan Pimpinan Definitif Fraksi Golkar

Proses pengesahan ini diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga kepala daerah terpilih dapat segera dilantik dan memulai tugas mereka untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah Aceh dalam memastikan keberlanjutan pembangunan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.