Sri Mulyani Pastikan Anggaran Bansos Tak Dipotong Meski Ada Instruksi Penghematan dari Presiden Prabowo
![]() |
Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: kemenkeu.go.id). |
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran bantuan sosial (bansos) tidak akan dipangkas, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Jakarta ‒ Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa anggaran bantuan sosial (bansos) tidak akan mengalami pemotongan meskipun pemerintah tengah melakukan penyesuaian anggaran di berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Oleh karena itu, yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada sedikitpun pengurangan di situ,” kata Sri Mulyani dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis, 30 Januari 2025, dikutip koranaceh.net.
Baca Juga:
Indonesia-Malaysia Perkuat Kemitraan Strategis: Perdagangan, Energi, dan
Pertahanan Jadi Fokus
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menyesuaikan belanja negara agar lebih efisien dan tepat sasaran. Langkah ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih efektif.
“Saat ini bahkan kami melakukan lagi adjustment agar makin tajam berbagai penyesuaian anggaran di kementerian dan lembaga yang diinstruksikan oleh Bapak Presiden sedang berjalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa kementerian dan lembaga tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang dinilai tidak efisien atau tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Tujuannya agar birokrasi makin efisien dan kegiatan serta penggunaan uang negara (APBN) betul-betul bisa langsung dinikmati masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga:
Zulhas: Harga Minyak Goreng dan Gula Naik, Pemerintah Siapkan Langkah
Antisipasi
Kebijakan penghematan anggaran ini sebelumnya telah diumumkan melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan oleh Kemenkeu. Surat tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam surat itu, terdapat 16 pos anggaran kementerian/lembaga yang harus mengalami pemangkasan, di antaranya:
- Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
- Bantuan pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
- Peralatan dan mesin: 28 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Belanja lainnya: 59,1 persen
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan pengeluaran negara yang dianggap tidak esensial dan memastikan dana yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan publik.
Meskipun terdapat pemangkasan di berbagai sektor, Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran untuk bantuan sosial tetap dipertahankan, mengingat pentingnya peran bansos dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu.
Kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan anggaran negara agar lebih efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.[]
Tidak ada komentar