Kemendagri, DPR, dan KPU Bahas Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Senin Depan
Ilustrasi. (Dok. Koran Aceh). |
Kemendagri bersama DPR dan KPU akan membahas jadwal baru pelantikan kepala daerah pada 3 Februari 2025. Penundaan dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan dismissal sengketa Pilkada di MK.
Jakarta – Pemerintah menunda pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk menyesuaikan dengan jadwal putusan dismissal sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal baru pelantikan akan dibahas dalam rapat kerja antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca Juga:
Kemendagri Tunda Pelantikan Kepala Daerah hingga 17-20 Februari 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa perubahan jadwal ini dilakukan agar pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK dapat digabung dengan mereka yang perkaranya tidak dilanjutkan setelah putusan dismissal. "Hari Senin nanti ada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI," ujar Tito dalam konferensi pers yang dikutip koranaceh.net, Jumat, 31 Januari 2025 lalu.
Selain membahas jadwal pelantikan, Tito juga menyebut bahwa Kemendagri akan berkoordinasi dengan MK dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memastikan waktu pelaksanaan yang sesuai dengan perkembangan sengketa Pilkada. “Saya ingin mendapatkan kepastian tentang tanggal penetapan (dismissal) itu," ujar Tito.
Komisioner KPU Iffa Rosita juga mengonfirmasi adanya rapat dengar pendapat di DPR yang kemungkinan akan turut membahas finalisasi jadwal pelantikan. "Kami tunggu saja pastinya Senin karena ada RDP. Kemungkinan untuk finalisasi jadwal pelantikan ini sekalian dibahas,” kata Iffa, seperti dinukil dari tempo.co.
Sebelumnya, Kemendagri, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati pelantikan kepala daerah tahap pertama pada 6 Februari 2025. Tahap pertama ini mencakup 296 kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke MK. Sementara itu, 249 daerah lainnya harus menunggu putusan MK sebelum kepala daerahnya bisa dilantik.
Baca Juga:
Pemerintah Kaji Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Pilkada Lebih Awal
Namun, MK kemudian meminta agar pelantikan bagi daerah yang gugatannya tidak dilanjutkan juga dilakukan bersamaan dengan daerah yang tidak mengalami sengketa. Untuk itu, MK memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal dari yang semula 11-13 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025.
Pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian ini, proses transisi kepemimpinan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan tidak ada kekosongan jabatan yang berkepanjangan. Keputusan final mengenai jadwal pelantikan akan diumumkan setelah rapat kerja pada Senin mendatang.[]
Tidak ada komentar