Pemerintah Kaji Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Pilkada Lebih Awal

Ilustrasi Pelantikan Kepala Daerah.

Pemerintah tengah mempertimbangkan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi lebih dulu guna mempercepat koordinasi pusat dan daerah.

Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji opsi pelantikan lebih awal bagi kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program strategis nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, opsi ini dibahas dalam pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Baca Juga:

“Pemerintah berkeinginan supaya smooth ya. Sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk dilantik lebih dahulu,” ujar Yusril usai pertemuan tersebut.

Pemerintah menilai, percepatan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dapat mempercepat sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. “Kita ingin memiliki persepsi yang sama terhadap masalah yang dihadapi pemerintah, baik pusat maupun daerah,” tuturnya.

Pihaknya, kata Yusril, segera berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, DPR, dan MK untuk memastikan langkah teknis pelantikan ini berjalan efisien. "Setelah dari Mensesneg ini, saya akan bicara dengan Pak Mendagri, juga dengan Mahkamah Konstitusi, bagaimana mengatasi masalah teknis ini supaya bisa diselesaikan dengan baik," katanya, seperti di kutip dari kompas.com.

Baca Juga:

Kepastian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, lanjut Yusril, juga akan mempertimbangkan putusan MK. Saat ini, terdapat dua putusan MK yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. "Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti serentak setelah selesai sengketa, ataukah bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu," tambah Yusril.

Sementara itu, sidang perkara sengketa Pilkada di MK telah dimulai sejak 8 Januari 2025. Berdasarkan data terbaru, ada 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diregistrasi oleh MK. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengungkapkan, jumlah tersebut terdiri dari 23 sengketa pemilihan gubernur, 49 pemilihan wali kota, dan 237 pemilihan bupati.

“Permohonan yang diajukan sebenarnya ada 314, tetapi setelah pemeriksaan berkas, kami meregistrasi 309 perkara. Ada beberapa berkas yang ganda atau tidak memenuhi syarat,” ujar Faiz, dilansir dari kompas.com.

Baca Juga:

Menyadur tempo.co, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut, pihaknya akan segera menggelar rapat pembahasan jadwal pelantikan kepala daerah setelah masa reses DPR selesai. Rapat ini akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan DPR. “Kami akan menyepakati pilihannya seperti apa setelah reses selesai,” ujar Bima di Serang, Banten, Jumat, 10 Januari 2025.

Pelantikan kepala daerah diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Namun, putusan MK mengharuskan pelantikan dilakukan serentak, kecuali daerah yang melakukan Pilkada ulang. Dengan pertimbangan ini, pelantikan kepala daerah kemungkinan besar baru bisa dilaksanakan setelah 13 Maret 2025.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi kemungkinan pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Semula, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Namun, karena proses sengketa di MK baru selesai pada 13 Maret 2025, pelantikan direncanakan diundur hingga semua perkara selesai.

“Prinsip dasar Pilkada Serentak adalah pelantikan dilakukan secara serentak. Karena itu, yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” jelas Rifqinizamy.

Pengunduran jadwal pelantikan ini nantinya akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan peraturan presiden (perpres) baru. “Bentuknya perpres, bukan PKPU. Jadi, ini di level Presiden,” katanya.

Keputusan final mengenai teknis pelantikan ini akan diputuskan setelah koordinasi intensif dengan MK dan lembaga terkait.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.