Kemendagri Tunda Pelantikan Kepala Daerah hingga 17-20 Februari 2025

Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers ihwal pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Foto: Antara/Puspen Kementerian Dalam Negeri).
Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers ihwal pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Foto: Antara/Puspen Kementerian Dalam Negeri).
Kemendagri menunda pelantikan kepala daerah dari 6 Februari 2025 ke 17-20 Februari 2025. Keputusan diambil demi efisiensi sekaligus menunggu putusan sengketa Pilkada 2024 oleh MK.

Jakarta ‒ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan kemungkinan digelar pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Penundaan ini dilakukan untuk menunggu hasil sidang sengketa Pilkada 2024 yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus demi efisiensi.

Baca Juga:
Seratus Hari Kerja Prabowo-Gibran: Program Unggulan dan Tantangan Pemerintah Kedepan

Sebelumnya, MK telah menjadwalkan pembacaan putusan sela terkait sengketa Pilkada 2024 pada 30 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, MK menetapkan akan membacakan putusan dismissal—gugatan yang ditolak—pada 4-5 Februari 2025.

Berdasarkan perhitungan mereka, Kemendagri memiliki waktu sekitar 12 hingga 14 hari setelah pembacaan putusan dismissal untuk melantik kepala daerah. Dengan demikian, pelantikan diperkirakan akan berlangsung antara 17 hingga 20 Februari 2025.

"Kami hitung kira-kira 12-14 hari setelah putusan, artinya sekitar 17-18-19-20 Februari," ujar Tito dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Penundaan ini, tutur eks Kapolri ini, juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan efisiensi dalam pelantikan. Presiden menyarankan agar pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang gugatannya ditolak MK dilakukan secara bersamaan.

Baca Juga:
DPRA Pastikan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih pada 7 Februari 2025

"Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal," kata Tito.

Selain itu, Tito menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta. Namun, lokasi pastinya, apakah di Istana Negara atau tempat lain masih dalam pembahasan. "Ibu Kota Negara, bisa di Istana, bisa di gedung," ujarnya.

Kemendagri, katanya, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait lainnya mengenai waktu pelantikan tersebut. Hasil koordinasi ini akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo untuk keputusan final.

"Ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden," pungkasnya.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.