Kena Efisiensi, Perpusnas Tambah Anggaran Pemeliharaan Gedung dan Tunjangan Kinerja Rp46 Miliar

Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz saat rapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025. (Foto: Dok. Perpusnas).
Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz saat rapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025. (Foto: Dok. Perpusnas).

Meski mengalami pemangkasan anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah, Perpusnas tetap mendapat tambahan dana Rp46 miliar untuk pemeliharaan gedung dan tunjangan kinerja. Sementara itu, pos anggaran lainnya mengalami penghematan.

Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) turut terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Baca Juga:
Kemendiktisaintek Pastikan Dana Beasiswa Aman di Tengah Efisiensi Anggaran

Kebijakan tersebut menyebabkan anggaran Perpusnas mengalami pemangkasan signifikan dari Rp721,6 miliar menjadi Rp441,8 miliar setelah dilakukan rekonstruksi, atau terjadi penghematan sebesar Rp279,8 miliar.

Kepala Perpusnas, E. Aminuddin Aziz, mengungkapkan bahwa sebelum rekonstruksi, besaran efisiensi yang direncanakan bahkan mencapai lebih dari 50 persen atau sekitar Rp361,6 miliar. Namun, dalam penyesuaian akhir, terdapat tambahan anggaran pada dua pos, yakni pemeliharaan gedung dan tunjangan kinerja.

“Itu penambahan katakanlah satu-satunya yang mengalami penambahan, sedangkan yang lainnya mengalami penghematan,” kata Aminuddin dalam rapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Aminuddin menegaskan bahwa meski anggaran mengalami pemangkasan, Perpusnas tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Salah satu fokusnya adalah memastikan akses literasi bagi masyarakat tetap terbuka luas.

Baca Juga:
Gaji Guru Honorer Tetap Naik meski Kemendikdasmen Kena Pemangkasan Anggaran

“Akses masyarakat untuk bisa baca di Perpusnas serta perpustakaan desa, kabupaten, kota, dan provinsi tetap kami utamakan, supaya mereka tetap memiliki kesempatan yang luas untuk meningkatkan budaya baca dan kecakapan literasi,” jelasnya.

Kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan langkah pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang memberikan rincian lebih lanjut mengenai pos belanja yang harus dihemat oleh kementerian dan lembaga.

Dampak kebijakan efisiensi ini dirasakan oleh berbagai sektor, termasuk Perpusnas, yang harus melakukan penyesuaian agar tetap bisa menjalankan tugasnya dalam mendukung peningkatan literasi masyarakat.

Tambahan anggaran untuk pemeliharaan gedung dan tunjangan kinerja diharapkan dapat menjaga kelangsungan operasional lembaga ini, meski sebagian besar pos anggaran lainnya mengalami penghematan.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.