KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
|
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/tom). |
KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Hasto juga dijerat atas dugaan perintangan penyidikan.
Jakarta ‒ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengumumkan penahanan ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025. "Guna kepentingan penyidikan, saudara HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Dan penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur," kata Setyo yang disadur koranaceh.net pada Jum'at, 21 Februari 2025.
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap
KPU
Penahanan Hasto merupakan kelanjutan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Saat itu, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, orang kepercayaannya Agustiani Tio, pihak swasta Saeful, serta Harun Masiku yang merupakan caleg PDIP dalam Pemilu 2019.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta guna mengupayakan Harun Masiku masuk ke DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Pada akhir 2024, KPK mengembangkan penyidikan dan menetapkan Hasto Kristiyanto serta seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. KPK menduga Hasto berperan dalam upaya menggagalkan Riezky Aprilia—yang memperoleh suara terbanyak kedua—untuk masuk ke DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto diduga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PAW agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR. Ia juga disebut menyuruh Donny Tri Istiqomah melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Baca Juga:
PDIP Kooperatif Hadapi Kasus Hasto Kristiyanto yang Jadi Tersangka KPK
Selain itu, KPK menduga Hasto berperan dalam pengiriman uang suap kepada Wahyu Setiawan. Donny disebut-sebut sebagai perantara yang mengantar uang tersebut, yang sebagian diduga berasal dari Hasto.
Tak hanya terlibat dalam kasus suap, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya sebelum melarikan diri. Dugaan serupa juga muncul saat Hasto diperiksa oleh KPK pada Juni 2024, di mana ia diduga menyuruh salah satu pegawainya untuk melakukan hal yang sama terhadap ponselnya.
Lebih lanjut, KPK menduga Hasto meminta saksi-saksi dalam kasus ini memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kepada penyidik. Upaya perintangan penyidikan ini menjadi faktor yang memperberat kasus yang menjeratnya.
Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, ia juga dikenakan pasal terkait perintangan penyidikan yang dapat menambah ancaman hukuman terhadapnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyangkut sosok Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan. Harun Masiku menjadi salah satu buron KPK yang paling dicari sejak kasus ini mencuat pada 2020. Keberadaannya masih menjadi teka-teki, meskipun KPK dan berbagai pihak berwenang telah berulang kali menyatakan upaya pencariannya.[]
Tidak ada komentar