Mendagri Tito Karnavian Lantik Muzakir Manaf - Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030

Mendagri Tito Karnavian, Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dalam Pilkada Serentak 2024, Muzakkir Manaf dan Fadhlullah, foto bersama usai penyerahan buku memori serah terima jabatan dalam acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam sidang paripurna istimewa DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025). (Foto: Yt:@KompasTVAceh).
Dari kiri ke kanan, Mendagri Tito Karnavian, Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dalam Pilkada Serentak 2024, Muzakkir Manaf dan Fadhlullah, foto bersama usai penyerahan buku memori serah terima jabatan dalam acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam sidang paripurna istimewa DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (12/2/2025). (Foto: Yt:@KompasTVAceh).

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan disaksikan Mahkamah Syar'iyah Aceh sesuai dengan ketentuan UUPA.

Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030. Prosesi pelantikan berlangsung dalam sidang paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Rabu, 12 Februari 2025, dengan disaksikan Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Baca Juga:
Plt Sekda Aceh Sambut Kedatangan Mendagri di Bandara Sultan Iskandar Muda

Dalam pelantikan tersebut, Tito Karnavian membacakan sumpah jabatan dan diikuti oleh Mualem dan Dek Fadh. "Saya Mendagri atas nama Presiden RI dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, saudara Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai amanah yang diberikan," ujar Tito dalam pembacaan sumpah jabatan.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 13 P Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemberhentian Pj Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2025-2030.

Baca Juga:
Mualem-Dek Fadh Bakal Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Besok Gladi Bersihnya

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, prosesi dilanjutkan dengan pengukuhan dan peusijuk adat oleh Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haythar, sebagai simbol restu dan doa bagi kepemimpinan yang baru.

Pelantikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang dalam Pasal 69 huruf C menyebutkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam sidang paripurna DPRA.

Baca Juga:
Pj Gubernur dan Ketua DPR Aceh Temui Mendagri Bahas Pelantikan Gubernur Terpilih

Sebagai informasi, pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada Aceh yang digelar pada 27 November 2024. Mereka memperoleh kemenangan dengan perolehan 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah.

Pasangan ini diusung oleh koalisi partai politik yang terdiri dari Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), serta sejumlah partai nasional, seperti Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan.

Dengan pelantikan ini, Muzakir Manaf dan Fadhlullah resmi mengemban amanah sebagai pemimpin Aceh untuk lima tahun ke depan. Masyarakat Aceh pun menaruh harapan besar agar kepemimpinan mereka mampu membawa perubahan positif bagi pembangunan dan kesejahteraan di daerah tersebut.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.