Mendes Yandri Akan Beri Keterangan Terkait Putusan MK Soal Pilbup Serang
Menteri Desa Yandri Susanto menyatakan akan memberi keterangan khusus terkait putusan MK yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pilbup Serang 2024.
Jakarta ‒ Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan akan memberikan keterangan khusus terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024.
Yandri mengatakan dirinya bakal menggelar konferensi pers dalam waktu dekat. Ia mengaku belum ingin memberi tanggapan langsung karena sedang fokus pada kegiatan tersebut.
Baca Juga:
MK Putuskan PSU Pilbup Serang, Mendes Yandri Terbukti Pengaruhi Netralitas
Kepala Daerah
"Kalau MK itu saya mau jumpa pers, besok khusus. Kalau di sini kan khusus retret. Ini retret khusus materi desa, temanya banyak di sana," ujar Yandri kepada awak media usai menjadi pemateri dalam retret pembekalan kepala daerah di Komplek Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Selasa, 25 Februari 2025.
Sebelumnya, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. MK menyatakan bahwa ketidaknetralan kepala desa dalam mendukung pasangan nomor urut 2 telah terbukti secara hukum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Mahkamah menemukan bukti berupa video yang menunjukkan sejumlah kepala desa memberikan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.
Baca Juga:
MK Hapus Ambang Batas Presiden, Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu
MK menilai tindakan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Putusan ini menjadi perhatian publik karena Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa, disebut berperan dalam mengarahkan kepala desa untuk mendukung istrinya dalam Pilbup Serang 2024.
Kini, dengan adanya perintah PSU, KPU dan pihak terkait harus memastikan bahwa pemungutan suara ulang berjalan dengan lebih adil dan transparan.[]
Tidak ada komentar