MK Putuskan PSU Pilbup Serang, Mendes Yandri Terbukti Pengaruhi Netralitas Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Serang setelah Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melanggar netralitas dengan mengarahkan dukungan kepala desa untuk istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.
Jakarta ‒ Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, melakukan pelanggaran yang mempengaruhi netralitas kepala desa untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Baca Juga:
Mendes Yandri Akan Beri Keterangan Terkait Putusan MK Soal Pilbup Serang
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025. Mahkamah menemukan fakta bahwa Yandri, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa, menghadiri dan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan nomor urut 2 dalam Pilbup Serang.
Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah kehadiran Yandri dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, para kepala desa secara masif menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.
Kesaksian dari Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, turut memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Hulman mengakui setelah Rakercab APDESI, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
"Kalau pribadi saya ya, di desa saya, karena kita setelah berkonsolidasi artinya penguatan kebersamaan seluruh kepala desa, saya melakukan di desa saya koordinasi dengan tim 02 dan masyarakat guna memenangkan 02," ujar Hulman dalam sidang pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu, yang dilansir koranaceh.net dari laman resmi MK.
Baca Juga:
Putusan MK Hapus Presidential Threshold Disambut Positif, Buka Ruang
Demokrasi Lebih Luas
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MK menilai tindakan Yandri melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang didampingi delapan Hakim Konstitusi.
Mahkamah juga menyatakan, meskipun tidak ditemukan bukti langsung bahwa pasangan Ratu-Najib terlibat dalam pelanggaran tersebut, mereka tetap diuntungkan dari keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif.
Alhasil, MK lantas memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Serang dibatalkan.
MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU, serta meminta Bawaslu RI dan Kepolisian RI untuk memastikan pengawasan dan keamanan selama proses pemungutan suara ulang.[]
Tidak ada komentar