Dua Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis pada Selasa (25/1/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Foto: Antara Foto/Dhemas Reviyanto).
Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis pada Selasa (25/1/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Foto: Antara Foto/Dhemas Reviyanto).

Dua prajurit TNI AL divonis seumur hidup atas pembunuhan bos rental mobil. Hakim menolak tuntutan restitusi, sementara keluarga korban menerima putusan.

koranaceh.net Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua prajurit TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan berencana terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Selain itu, satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.

Baca Juga :
Tragedi di Rest Area: Ketika Oknum Penegak Hukum Menjadi Pelanggar Hukum

Dua prajurit yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara karena terbukti sebagai penadah kendaraan. Majelis hakim juga memutuskan ketiganya dipecat dari dinas militer.

Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Arif Rachman, didampingi hakim anggota Letkol Nanang Subeni dan Letkol Gatot Sumarjono, menyatakan bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi, termasuk adanya jeda waktu yang cukup bagi para terdakwa untuk berpikir dan merencanakan aksi mereka.

“Seharusnya dapat melindungi masyarakat, menjadi pengayom dan menjadi contoh dengan menjaga nama baik TNI, bukan untuk membunuh rakyat,” ujar Arif dalam persidangan, seperti dikutip dari Kompas.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mobil yang bermasalah. Bambang membeli sebuah mobil Honda Brio seharga Rp55 juta dari seseorang bernama Hendri. Namun, mobil itu sebenarnya merupakan kendaraan rental milik Ilyas Abdurrahman yang sedang disewakan kepada pihak lain.

Ketika Ilyas mengetahui keberadaan mobilnya, ia bersama anaknya, Rizky Agam Syahputra, dan beberapa rekannya berusaha mencarinya. Mereka menemukan kendaraan tersebut pada 2 Januari 2025 di daerah Pandeglang, Banten, sedang dikendarai oleh Akbar dan Rafsin.

Ilyas dan rombongannya lalu menghentikan mobil dan mempertanyakan asal-usul kendaraan tersebut. Namun, terjadi cekcok. Akbar mengaku sebagai anggota TNI, sementara Rafsin mengambil senjata api dan menodongkannya ke arah Ilyas.

Beberapa saat kemudian, mobil yang dikendarai Bambang tiba-tiba menabrak Ilyas dan rombongan. Situasi semakin kacau, dan para prajurit tersebut melarikan diri sambil membawa kembali mobil Brio tersebut.

Tak tinggal diam, Ilyas dan rombongannya melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan, tetapi laporan itu tidak mendapat respons. Mereka kemudian memutuskan mengejar para terdakwa sendiri hingga ke Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak.

Baca Juga :
Tiga Prajurit TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Di lokasi itulah Akbar memberikan perintah kepada Bambang untuk menembak. Satu orang mengalami luka berat. Selanjutnya, Bambang menembak Ilyas dari jarak sekitar satu meter, mengenai dada kanan korban yang kemudian menyebabkan Ilyas meregang nyawa.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa telah menggunakan senjata api dengan tujuan menyerang, bukan untuk mempertahankan diri. Perintah Akbar kepada Bambang untuk menembak korban juga dianggap sebagai bukti adanya unsur perencanaan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama," kata hakim ketua Letkol Arif Rachman.

Selain hukuman penjara, ketiganya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hakim menilai perbuatan mereka telah mencoreng nama baik TNI.

"Kelakuan para terdakwa mencoreng nilai-nilai keprajuritan dan nama baik TNI. Mereka tak layak dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dari prajurit lainnya," tegas hakim.

Dalam sidang tersebut, oditur militer mengajukan tuntutan agar ketiga terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang diminta membayar Rp209,63 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146,35 juta kepada korban luka, Ramli. Sedangkan Akbar dan Rafsin masing-masing dituntut membayar Rp147,13 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73,17 juta kepada Ramli.

Namun, hakim menolak tuntutan tersebut dengan alasan bahwa ketiga terdakwa sudah dijatuhi hukuman berat dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi.

"Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," ujar hakim Arif Rachman dalam amar putusannya.

Baca Juga :
SAPA: Tindakan Biadab Oknum TNI di Tol Tangerang-Merak Tak Bisa Ditoleransi

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa satuan TNI tempat para terdakwa bertugas telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp100 juta dan kepada korban luka berat sebesar Rp35 juta.

Meskipun tuntutan restitusi tidak dikabulkan, keluarga korban tetap menerima keputusan hakim. Anak korban, Rizky Agam Syahputra, mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

"Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky usai persidangan kepada para juru warta.

"Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa seperti itu," sambungnya.

Meski demikian, hakim menyebut persoalan restitusi masih dapat diproses melalui jalur perdata jika keluarga korban ingin mengajukan gugatan di kemudian hari. []

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.