HukumNasionalNews

Dua Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

×

Dua Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Sebarkan artikel ini
Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis pada Selasa (25/1/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Foto: Antara Foto/Dhemas Reviyanto).
Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang
menjalani sidang vonis pada Selasa (25/1/2025) di Pengadilan
Militer II-08 Jakarta. (Foto: Antara Foto/Dhemas Reviyanto).

Dua prajurit TNI AL divonis seumur hidup atas pembunuhan bos rental mobil.
Hakim menolak tuntutan restitusi, sementara keluarga korban menerima
putusan.

koranaceh.net Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman
penjara seumur hidup kepada dua prajurit TNI Angkatan Laut yang menjadi
terdakwa dalam kasus penembakan berencana terhadap bos rental mobil, Ilyas
Abdurrahman.

Selain itu, satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman empat tahun
penjara. 
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 25 Maret
2025, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.

Baca Juga :
Tragedi di Rest Area: Ketika Oknum Penegak Hukum Menjadi Pelanggar
Hukum

Dua prajurit yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah Kelasi Kepala
Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, sementara Sersan Satu Rafsin
Hermawan divonis empat tahun penjara karena terbukti sebagai penadah
kendaraan. Majelis hakim juga memutuskan ketiganya dipecat dari dinas
militer.

Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Arif Rachman, didampingi hakim anggota
Letkol Nanang Subeni dan Letkol Gatot Sumarjono, menyatakan bahwa
unsur-unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi, termasuk adanya jeda waktu
yang cukup bagi para terdakwa untuk berpikir dan merencanakan aksi
mereka.

“Seharusnya dapat melindungi masyarakat, menjadi pengayom dan menjadi
contoh dengan menjaga nama baik TNI, bukan untuk membunuh rakyat,” ujar Arif
dalam persidangan, seperti dikutip dari Kompas.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mobil yang bermasalah. Bambang
membeli sebuah mobil Honda Brio seharga Rp55 juta dari seseorang bernama
Hendri. Namun, mobil itu sebenarnya merupakan kendaraan rental milik Ilyas
Abdurrahman yang sedang disewakan kepada pihak lain.



Ketika Ilyas mengetahui keberadaan mobilnya, ia bersama anaknya, Rizky Agam
Syahputra, dan beberapa rekannya berusaha mencarinya. Mereka menemukan
kendaraan tersebut pada 2 Januari 2025 di daerah Pandeglang, Banten, sedang
dikendarai oleh Akbar dan Rafsin.

Ilyas dan rombongannya lalu menghentikan mobil dan mempertanyakan asal-usul
kendaraan tersebut. Namun, terjadi cekcok. Akbar mengaku sebagai anggota
TNI, sementara Rafsin mengambil senjata api dan menodongkannya ke arah
Ilyas.

Beberapa saat kemudian, mobil yang dikendarai Bambang tiba-tiba menabrak
Ilyas dan rombongan. Situasi semakin kacau, dan para prajurit tersebut
melarikan diri sambil membawa kembali mobil Brio tersebut.

Tak tinggal diam, Ilyas dan rombongannya melapor ke Polsek Cinangka untuk
meminta pengawalan, tetapi laporan itu tidak mendapat respons. Mereka
kemudian memutuskan mengejar para terdakwa sendiri hingga ke Rest Area
Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak.

Baca Juga :
Tiga Prajurit TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Dikenai Pasal
Pembunuhan Berencana

Di lokasi itulah Akbar memberikan perintah kepada Bambang untuk menembak.
Satu orang mengalami luka berat. Selanjutnya, Bambang menembak Ilyas dari
jarak sekitar satu meter, mengenai dada kanan korban yang kemudian
menyebabkan Ilyas meregang nyawa.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa telah
menggunakan senjata api dengan tujuan menyerang, bukan untuk mempertahankan
diri. Perintah Akbar kepada Bambang untuk menembak korban juga dianggap
sebagai bukti adanya unsur perencanaan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu
pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara
bersama-sama,” kata hakim ketua Letkol Arif Rachman.

Selain hukuman penjara, ketiganya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa
pemecatan dari dinas militer. Hakim menilai perbuatan mereka telah mencoreng
nama baik TNI.



“Kelakuan para terdakwa mencoreng nilai-nilai keprajuritan dan nama baik
TNI. Mereka tak layak dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan
dari prajurit lainnya,” tegas hakim.

Dalam sidang tersebut, oditur militer mengajukan tuntutan agar ketiga
terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang diminta membayar
Rp209,63 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146,35 juta kepada korban luka,
Ramli. Sedangkan Akbar dan Rafsin masing-masing dituntut membayar Rp147,13
juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73,17 juta kepada Ramli.

Namun, hakim menolak tuntutan tersebut dengan alasan bahwa ketiga terdakwa
sudah dijatuhi hukuman berat dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk
membayar restitusi.

“Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi
yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur
militer,” ujar hakim Arif Rachman dalam amar putusannya.

Baca Juga :
SAPA: Tindakan Biadab Oknum TNI di Tol Tangerang-Merak Tak Bisa
Ditoleransi

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa satuan TNI tempat para
terdakwa bertugas telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar
Rp100 juta dan kepada korban luka berat sebesar Rp35 juta.

Meskipun tuntutan restitusi tidak dikabulkan, keluarga korban tetap
menerima keputusan hakim. Anak korban, Rizky Agam Syahputra, mengaku puas
dengan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.



“Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari
pihak keluarga,” kata Rizky usai persidangan kepada para juru warta.

“Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya, kami sudah siap juga
untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami pun dari awal
untuk memberatkan para terdakwa seperti itu,” sambungnya.

Meski demikian, hakim menyebut persoalan restitusi masih dapat diproses
melalui jalur perdata jika keluarga korban ingin mengajukan gugatan di
kemudian hari. []