Kapolri Ungkap Temuan Minyakita Palsu dan Pengurangan Takaran, Tiga Produsen Diselidiki
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap temuan Minyakita palsu dan pengurangan takaran. Satgas Pangan Polri selidiki tiga produsen terkait.
koranaceh.net – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkap bahwa kepolisian menemukan modus kejahatan tidak hanya berupa pengurangan takaran isi Minyakita, tetapi juga adanya Minyakita palsu. Temuan ini didapatkan dari hasil penindakan Satgas Pangan Polri terhadap distribusi Minyakita di pasaran.
“Apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter, kemudian juga ada yang menggunakan label Minyakita namun sebenarnya palsu. Ini semua sedang kita proses,” kata Sigit kepada awak media di STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Baca Juga:
Mendag Tarik Minyakita yang Tidak Sesuai Takaran, Satgas Pangan Selidiki
Tiga Produsen
Sigit memastikan bahwa para pelaku akan ditindak secara hukum. “Saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” tuturnya.
Satgas Pangan Polri sebelumnya telah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang dijual di pasaran dengan isi tidak sesuai takaran pada label kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebut bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut setelah menemukan ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” kata Helfi, Minggu, 9 Maret 2025, seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga:
Mentan Temukan Minyak Goreng Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Tiga
Produsen Diminta Disegel
Brigjen Pol Helfi menyebutkan nama tiga produsen yang sedang diselidiki, yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol Minyakita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah Minyakita kemasan pouch berukuran 2 liter.
Kapolri menjelaskan bahwa modus kejahatan yang ditemukan tidak hanya terbatas pada pengurangan takaran, tetapi juga pemalsuan label Minyakita. “Ini menunjukkan adanya praktik curang yang merugikan konsumen dan melanggar hukum,” ujar Sigit.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pendalaman dan penegakan hukum terhadap para pelaku. “Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan,” tambahnya.
Satgas Pangan Polri saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tiga produsen tersebut. Selain itu, kepolisian juga akan memperluas pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di pasaran untuk memastikan tidak ada lagi produk yang tidak sesuai standar. []
Tidak ada komentar