Mentan Temukan Minyak Goreng Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Tiga Produsen Diminta Disegel
|
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat sedang memeriksa takaran Minyakita di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). (Foto: ig/@a.amran_sulaiman). |
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman temukan minyak goreng Minyakita tidak sesuai takaran dan harga. Tiga produsen diminta disegel jika terbukti melanggar.
koranaceh.net – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga produsen minyak goreng merek Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melakukan pelanggaran.
Hal ini menyusul temuan minyak goreng kemasan yang tidak sesuai takaran dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Percepat Distribusi Minyakita, Pastikan Harga Tetap
Stabil
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Minyak tersebut tidak hanya memiliki volume yang tidak sesuai, tetapi juga dijual dengan harga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter. Mentan menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Baca Juga:
Mentan Siapkan 10 Ribu Sepeda Motor untuk Penyuluh Pertanian
Berprestasi
Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, agar kejadian serupa tidak terulang. Mentan meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.
Baca Juga:
KPK Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Makan Bergizi Gratis, BGN Minta
Pendampingan
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin. Burhanuddin memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan rakyat,” pungkas Mentan. []
Tidak ada komentar