Pemerintah Aceh Percepat Distribusi MINYAKITA, Pastikan Harga Tetap Stabil

Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA. (Foto: Dok. Koran Aceh).

Pemerintah Aceh mempercepat distribusi MINYAKITA dengan mewajibkan pendataan pengecer dan pendaftaran ke SIMIRAH. Langkah ini diambil untuk mengatasi kelangkaan dan menjaga harga tetap sesuai HET.

Banda Aceh ‒ Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat untuk mengatasi kelangkaan MINYAKITA. Minyak goreng bersubsidi ini dikabarkan mengalami keterbatasan pasokan di sejumlah daerah.

Merespon persoalan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, telah menerbitkan surat instruksi kepada seluruh Pj Bupati dan Pj Walikota guna mempercepat distribusi dan memastikan harga tetap sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Zulhas: Harga Minyak Goreng dan Gula Naik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Dalam surat Nomor 500.2.1/961, yang diterbitkan pada 23 Januari 2025, Pj Gubernur menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota segera mendata seluruh pengecer MINYAKITA, terutama yang beroperasi di pasar rakyat.

Data tersebut kemudian harus didaftarkan dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau distributor setempat.

Pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan rantai distribusi yang transparan serta mencegah penimbunan dan lonjakan harga di pasaran.

Jika ada wilayah yang belum terjangkau oleh distributor resmi, Bulog akan membantu proses pendaftaran melalui kantor perwakilannya.

Baca Juga:
Dana Rp13 Miliar Signature Bonus Milik Aceh Masih Tertahan di Kemenkeu

"Dinas yang membidangi Perdagangan untuk mendata semua pengecer yang menjual Minyakita terutama kepada pasar rakyat yang menjadi pendataan harga pada SP2KP untuk didaftarkan diaplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau Distributor setempat," bunyi salah satu poin dalam Surat tersebut.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan setiap pengecer yang terdaftar dalam SIMIRAH untuk memasang spanduk atau poster Harga Eceran Tertinggi (HET) guna memastikan harga jual tetap sesuai aturan.

Harga Resmi MINYAKITA dan Sanksi bagi Pelanggar

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga resmi MINYAKITA ditetapkan sebagai berikut:

    • Dari produsen ke distributor pertama (D1): Rp13.500/liter
    • Dari D1 ke distributor kedua (D2): Rp14.000/liter
    • Dari D2 ke pengecer: Rp14.500/liter
    • Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen: Rp15.700/liter

Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025, Kebutuhan Pokok Bebas Pajak

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang mempermainkan harga atau melakukan kecurangan dalam distribusi MINYAKITA.

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat berujung pada hukuman lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Selain itu, jika ditemukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pj Gubernur Aceh meminta seluruh kepala daerah di Aceh untuk aktif melakukan sosialisasi kepada asosiasi pedagang dan pengecer, agar mereka benar-benar menaati HET yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan Anggaran Bansos Tak Dipotong Meski Ada Instruksi Penghematan dari Presiden Prabowo

Pemerintah Aceh bersama Satgas Pangan Aceh akan terus mengawasi jalannya distribusi MINYAKITA di seluruh wilayah, memastikan ketersediaan stok tetap terjaga dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Aceh tidak lagi kesulitan mendapatkan MINYAKITA dengan harga yang wajar, serta dapat menikmati manfaat dari kebijakan subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.