Mendag Tarik Minyakita yang Tidak Sesuai Takaran, Satgas Pangan Selidiki Tiga Produsen
|
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7/3/2025). (Foto: kemendag.go.id). |
Menteri Perdagangan Budi Santoso tarik produk Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter dari pasaran. Kasus ini sedang diselidiki oleh Satgas Pangan Polri.
koranaceh.net – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan bahwa produk minyak goreng Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter atau hanya berisi 750-800 mililiter (ml) telah ditarik dari pasaran. Hal ini dilakukan setelah ditemukannya pelanggaran volume pada produk tersebut.
“(Minyakita kurang dari 1 liter di pasaran) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik,” ujar Budi kepada wartawan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Baca Juga:
Mentan Temukan Minyak Goreng Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Tiga
Produsen Diminta Disegel
Budi mengungkapkan bahwa kasus serupa terkait pemangkasan volume Minyakita pernah terjadi sebelumnya, yakni pada 24 Januari 2025. Saat itu, Kemendag menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan langsung melakukan penyegelan.
“Perusahaan (NNI) sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi,” ucap Budi.
Baru-baru ini, Kemendag kembali menindak kasus praktik pemangkasan volume Minyakita yang terungkap pada 7 Maret 2025. Menurut Budi, produsen yang melakukan praktik tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Ketika pihak Kemendag melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut untuk pengecekan, pabrik yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok, ternyata sudah tutup.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Percepat Distribusi Minyakita, Pastikan Harga Tetap
Stabil
“Kami tanggal 7 (Maret 2025) sebenarnya sudah dapat laporan dan kami sudah melakukan pengawasan ke PT Artha Eka Global Asia. Tanggal 7 itu kita ke Jalan Tole Iskandar, Depok, tetapi perusahaannya sudah tutup. Nah sekarang kita selidiki, ketemu perusahaannya berada di Karawang,” ucap Budi.
Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan kemudian melanjutkan penyelidikan ke Karawang, tempat pabrik PT AEGA dipindahkan. “Hari ini, tim Satgas Polri dan Kemendag sedang di Karawang. Jadi kita masih tunggu laporannya,” ujarnya.
Budi mengaku bahwa Kemendag sudah mengetahui adanya praktik culas tersebut dari laporan masyarakat dan hasil pengawasan timnya di lapangan.
"Ya kita menunggu laporannya, tadi saya masih komunikasi di sana. Jadi, sebenarnya kita sudah tahu dari awal, kita antisipasi, langsung kita kejar perusahaanya,” imbuh Budi.
Baca Juga:
Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Kelapa Sawit Demi Dukung Implementasi
Biodiesel B40
Ia menekankan bahwa Kemendag berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan produksi Minyakita.
“Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasannya. Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan, makanya kenapa kita itu tanggal 7 itu langsung ke lokasi di Depok. Karena kami memang dari awal sudah dapat informasi dan sudah melakukan pengawasan ke lapangannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menyatakan sedang menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebut bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut kepolisian usai menemukan ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Aceh Besar Salurkan Dana Desa Rp 108,8 Miliar ke 300 Gampong, Perbup APBG
Sedang Disusun
“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter,” kata Helfi, Minggu, 9 Maret 2025, seperti dilansir dari Antara.
Brigjen Pol Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Dengan adanya langkah tegas dari Kemendag dan Satgas Pangan, diharapkan praktik curang seperti ini dapat diminimalisir, sehingga masyarakat mendapatkan produk yang sesuai dengan standar dan tidak dirugikan. []
Tidak ada komentar