Aceh Besar Salurkan Dana Desa Rp 108,8 Miliar ke 300 Gampong, Perbup APBG Sedang Disusun
![]() |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, S.Ag. (Foto: HO-Pemkab Aceh Besar). |
Aceh Besar telah menyalurkan Rp 108,8 miliar dana desa ke 300 gampong dari total 603 gampong yang ada. Pemkab juga tengah menyusun Perbup APBG untuk optimalisasi penggunaan dana desa.
koranaceh.net ‒ Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menyalurkan dana desa atau dana gampong sebesar Rp 108,8 miliar kepada 300 gampong dari total 603 gampong yang ada di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, S.Ag, mengatakan bahwa proses pencairan dana desa masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh gampong dapat segera menerima dana yang telah dialokasikan.
"Update hari ini, kita sudah 300 gampong telah menerima dana desa, dari 603 gampong yang ada di Aceh Besar, sisanya terus kita dorong agar segera dapat ditransfer seiring penyelesaian syarat yang harus dipenuhi," ujar Carbaini di Kota Jantho, pada Kamis, 6 Maret 2025, seperti yang dikutip dari keterangan resminya.
Dengan pencairan yang telah dilakukan, tambahnya, Pemerintah Aceh Besar berharap dana desa tersebut dapat segera digunakan untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat gampong.
Selain memastikan percepatan penyaluran dana desa, Pemerintah Aceh Besar juga tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Peraturan ini digodok untuk diselaraskan dengan visi dan misi Bupati Aceh Besar Muharram Idris dan Wakil Bupati Drs Syukri.
"Pemkab Aceh Besar bersama OPD terkait sedang menggodok Perbup terkait APBG untuk kemudian dapat diselaraskan dengan visi dan misi Bupati Aceh Besar, sehingga pembangunan nantinya dapat terbangun secara sinergi hingga ke gampong," jelas Carbaini.
Baca Juga:
MaTA : Dana Desa Dominasi Kasus Korupsi di Aceh Sepanjang 2024
Perbup ini bertujuan agar penggunaan dana desa lebih terarah, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong.
Kebijakan ini pun diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk berbagai sektor prioritas.
"Artinya ke depan diharapkan optimalisasi penggunaan dana desa dititikberatkan pada penanganan kemiskinan, stunting, ketahanan pangan, adaptasi perubahan iklim, penguatan Syariat Islam dan adat, serta ketahanan pangan," tukas Carbaini.[]
Tidak ada komentar