Menaker Akan Umumkan Surat Edaran THR Idul Fitri 2025, Termasuk Skema untuk Ojol dan Kurir
![]() |
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat diwawancarai wartawan di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira). |
Menaker Yassierli bakal umumkan surat edaran (SE) terkait THR Idul Fitri 2025 untuk pegawai swasta, BUMN, BUMD, hingga ojol dan kurir pada Selasa, 11 Maret 2025.
koranaceh.net – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengumumkan bahwa surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025 akan dirilis pada Selasa, 11 Maret 2025.
SE tersebut akan mengatur nilai THR bagi pegawai swasta, BUMN, BUMD, serta skema penyaluran THR untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Minta THR Dibayar Maksimal Sepekan Sebelum Lebaran,
Ojol dan Kurir Juga Dapat Bonus
“Memang biasanya rutin setiap tahun kami keluar dengan sebuah surat edaran dari Kemenaker. Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah besok kita akan umumkan,” ucap Yassierli di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.
Yassierli mengaku bersyukur karena penyedia layanan angkutan berbasis transportasi, seperti GoTo dan Grab, bersedia hadir saat Presiden Prabowo Subianto meminta agar ojol serta kurir diberikan THR.
Menaker menjelaskan bahwa Kemnaker telah melalui proses diskusi panjang dengan penyedia layanan tersebut untuk memastikan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
“Poin penting yang mau saya sampaikan ini melalui proses yang kita sebut meaningful partisipasi,” katanya.
“Jadi, sebuah proses diskusi yang cukup panjang dan memang itu harapan kami, bahwa kita dengan duduk bersama, kita bisa menyepakati dan itu menjadi solusi terbaik bagi semua,” lanjut dia.
Yassierli menambahkan bahwa pengumuman SE terkait THR akan dilakukan bersama dengan perwakilan penyedia layanan angkutan berbasis transportasi serta pengemudi online.
“Nanti kita akan jelaskan SE-nya, insyaAllah semoga besok, bersama perwakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan pengemudi online,” kata dia.
Baca Juga:
Pemerintah Alokasikan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025, Cair Tiga Minggu
Sebelum Lebaran
Dengan adanya SE ini, diharapkan seluruh pekerja, termasuk ojol dan kurir, dapat menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di berbagai sektor, termasuk pekerja informal yang selama ini berkontribusi besar dalam perekonomian.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk dalam hal pembayaran THR.
“Ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” tukasnya. []
Tidak ada komentar