Presiden Prabowo Subianto umumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13
bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, TNI-Polri, dan pensiunan,
melalui PP Nomor 11 Tahun 2025.
koranaceh.net – Presiden
Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari
Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur
Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025
yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Baca Juga:
Pemerintah Alokasikan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025, Cair Tiga Minggu
Sebelum Lebaran
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat
dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,
prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total
mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di
Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok,
tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN
pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara itu, bagi ASN daerah, skema pemberian disesuaikan dengan
kemampuan fiskal masing-masing daerah. “Bagi pensiunan, diberikan sebesar
uang pensiun bulanan,” tambahnya.
THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri,
tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan
pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru
sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola
kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu
masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan
dan libur Idulfitri.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan pendukung,
seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu
masa liburan Idulfitri, penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik,
serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus
hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada
hari kemarin,” tutur Presiden.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Minta THR Dibayar Maksimal Sepekan Sebelum Lebaran, Ojol
dan Kurir Juga Dapat Bonus
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi
kepada jajarannya yang telah bekerja keras mempersiapkan kebijakan
ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang
telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan
terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit
TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.
Turut mendampingi Presiden dalam pengumuman ini adalah Menteri Sekretaris
Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. []







