Presiden Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara


Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025). (Foto: BPMI Setpres).
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025). (Foto: BPMI Setpres).

Presiden Prabowo Subianto umumkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, TNI-Polri, dan pensiunan, melalui PP Nomor 11 Tahun 2025.

koranaceh.net Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Baca Juga:
Pemerintah Alokasikan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025, Cair Tiga Minggu Sebelum Lebaran

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Presiden menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sementara itu, bagi ASN daerah, skema pemberian disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tambahnya.

THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri, penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Presiden.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Minta THR Dibayar Maksimal Sepekan Sebelum Lebaran, Ojol dan Kurir Juga Dapat Bonus

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras mempersiapkan kebijakan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam pengumuman ini adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. []

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.