Pungutan Ratusan Ribu di Kampung Baru Ditegaskan Pungli, Pedagang Diminta Melapor

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri. (Foto: HO-Pemko Banda Aceh).
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri. (Foto: HO-Pemko Banda Aceh).

Kadiskopukmdag Banda Aceh menegaskan bahwa pungutan ratusan ribu rupiah terhadap PKL di Kampung Baru adalah pungli. Pedagang diminta melapor jika menemukan kutipan ilegal.

Banda Aceh ‒ Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri, menegaskan bahwa pengutipan dana hingga ratusan ribu rupiah terhadap pedagang kuliner di kawasan Kampung Baru adalah pungutan liar (pungli).

Menurut Samsul, pungutan bagi pedagang kaki lima (PKL) seharusnya dilakukan oleh petugas resmi dengan tiket retribusi yang sah. “Kalau ada pungutan tanpa tiket retribusi, itu di luar pungutan resmi alias pungutan liar,” ujarnya saat menanggapi rumor yang beredar, pada Minggu, 2 Maret 2025, dikutip dari laman resmi Pemkot Banda Aceh.

Baca Juga:
Berkat Kolaborasi Strategis, Pasar Daging Meugang Murah Banda Aceh Sukses Digelar Tanpa Dana APBK

Ia mengungkapkan bahwa kutipan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika memang terjadi di lapangan, ia memastikan bahwa itu termasuk pungli dan meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang.

“Jika itu benar terjadi, maka saya pastikan itu pungutan liar. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang,” tegas Samsul.

Terkait retribusi resmi bagi PKL, Diskopukmdag berpedoman pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan tarif sebesar Rp 5.000 per lapak per hari.

"Khusus untuk PKL di kawasan Kampung Baru (eks Bioskop Garuda), aturan ini diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner Ramadan 1446 H," jelasnya.

Baca Juga:
BPH Migas Tolak Hapus Barcode, Ampon Man: Perlu Penjelasan Detail Soal Kebijakan Barcode BBM Subsidi

Diskopukmdag Banda Aceh melalui BLUD UPTD Pasar, sambung Samsul, hanya mengutip biaya retribusi sebesar Rp 5.000, bukan ratusan ribu rupiah. Selain itu, setiap pedagang yang membayar retribusi akan menerima tiket resmi sebagai bukti pembayaran.

Atas dugaan adanya pungutan liar ini, Samsul Bahri kembali mengimbau masyarakat, khususnya para PKL, untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami pemerasan atau kutipan ilegal.

“Pungutan liar ini sangat merugikan masyarakat, terlebih lagi tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana dan melawan hukum,” tukasnya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan para pedagang tidak lagi menjadi korban pungli, dan segala bentuk pembayaran retribusi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.