Pungutan Ratusan Ribu di Kampung Baru Ditegaskan Pungli, Pedagang Diminta Melapor
Daftar Isi
![]() |
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri. (Foto: Dok. Pemko Banda Aceh). |
Kadiskopukmdag Banda Aceh menegaskan bahwa pungutan ratusan ribu rupiah terhadap PKL di Kampung Baru adalah pungli. Pedagang diminta melapor jika menemukan kutipan ilegal.
koranaceh.net | Banda Aceh ‒ Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh,
Samsul Bahri, menegaskan bahwa pengutipan dana hingga ratusan ribu rupiah
terhadap pedagang kuliner di kawasan Kampung Baru adalah pungutan liar
(pungli).
Menurut Samsul, pungutan bagi pedagang kaki lima (PKL) seharusnya dilakukan
oleh petugas resmi dengan tiket retribusi yang sah. “Kalau ada pungutan
tanpa tiket retribusi, itu di luar pungutan resmi alias pungutan liar,”
ujarnya saat menanggapi rumor yang beredar, pada Minggu (2/3/2025), dikutip
dari laman resmi Pemko Banda Aceh.
Baca Juga:
Ia mengungkapkan bahwa kutipan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh oknum
yang tidak bertanggung jawab. Jika memang terjadi di lapangan, ia memastikan
bahwa itu termasuk pungli dan meminta masyarakat untuk segera melapor kepada
pihak berwenang.
“Jika itu benar terjadi, maka saya pastikan itu pungutan liar. Masyarakat
dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang,” tegas
Samsul.
Terkait retribusi resmi bagi PKL, Diskopukmdag berpedoman pada Peraturan
Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan tarif sebesar Rp
5.000 per lapak per hari. “Khusus untuk PKL di kawasan Kampung Baru (eks Bioskop Garuda), aturan ini
diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banda Aceh Nomor 53 Tahun
2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Penjualan Daging Meugang dan Kuliner
Ramadan 1446 H,” jelasnya.
Baca Juga:
BPH Migas Tolak Hapus Barcode, Ampon Man: Perlu Penjelasan Detail Soal
Kebijakan Barcode BBM Subsidi
Diskopukmdag Banda Aceh melalui BLUD UPTD Pasar, sambung Samsul, hanya
mengutip biaya retribusi sebesar Rp 5.000, bukan ratusan ribu rupiah. Selain
itu, setiap pedagang yang membayar retribusi akan menerima tiket resmi
sebagai bukti pembayaran.
Atas dugaan adanya pungutan liar ini, Samsul Bahri kembali mengimbau
masyarakat, khususnya para PKL, untuk lebih waspada dan segera melapor jika
mengalami pemerasan atau kutipan ilegal. “Pungutan liar ini sangat merugikan masyarakat, terlebih lagi tindakan
tersebut masuk dalam kategori tindak pidana dan melawan hukum,”
tukasnya.
❖