AcehEkbisNews

BPH Migas Tolak Hapus Barcode, Ampon Man: Perlu Penjelasan Detail Soal Kebijakan Barcode BBM Subsidi

×

BPH Migas Tolak Hapus Barcode, Ampon Man: Perlu Penjelasan Detail Soal Kebijakan Barcode BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini



Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man (tengah) saat diwawancarai awak media
seusai acara temu pers, di Pango, Banda Aceh, Selasa (24/12/2024). (Foto:
modusaceh.co/Fazliana). 


Ada banyak aspek yang perlu dikaji lebih dalam, terutama soal distribusi,
kompensasi, dan jumlah BBM subsidi yang diberikan ke masing-masing daerah.

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyoroti keputusan Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menolak permintaan Gubernur Aceh, Muzakir
Manaf, untuk menghapus sistem barcode dalam pembelian BBM subsidi di
Aceh.


Juru Bicara Gubernur Aceh, T. Kamaruzzaman alias Ampon Man, menegaskan bahwa
persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan selembar surat dari BPH
Migas.

Baca Juga:
Lemigas Klaim Kualitas BBM Sesuai Standar, Namun Efektivitas Pengawasan
Dipertanyakan


Menurut Ampon Man, ada banyak aspek yang perlu dikaji lebih dalam, terutama
soal distribusi, kompensasi, dan jumlah BBM subsidi yang diberikan ke
masing-masing daerah. Ia menilai keadilan dalam mekanisme dan sistem
distribusi BBM harus diperjelas agar masyarakat Aceh tidak dirugikan.


“APBN itu diperoleh dari Pajak Rakyat dan juga eksploitasi Sumber Daya Alam
yang sebahagian didapatkan Pemerintah/Negara dari Rakyat dan SDA Aceh,” ujar
Ampon Man dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.




Ia menekankan pentingnya mendapatkan data dan penjelasan lebih mendalam
mengenai pola distribusi BBM subsidi, termasuk keadilan dalam penetapan Aceh
sebagai daerah yang wajib menggunakan barcode.


Menurutnya, dalam surat yang dikirimkan oleh Kepala BPH Migas, Erika
Retnowati, tidak terdapat penjelasan rinci mengenai dasar pemikiran, jangka
waktu, serta kompensasi dari sistem barcode bagi Aceh sebagai daerah
percontohan.

Baca Juga:
Amal Hasan: Penunjukan Ampon Man Sebagai Jubir Mualem–Dek Fadh Sangat
Tepat


Selain itu, surat tersebut juga tidak mencantumkan perbandingan antara wilayah
lain yang menerapkan atau tidak menerapkan barcode, terutama dari sisi
keuntungan dan kerugian bagi konsumen. “Kami ingin mengetahui pola, sistem
serta mekanisme distribusi dari minyak yang dikuasai negara,” katanya.


Ampon Man juga menyoroti hak-hak konsumen di Aceh yang harus dijamin sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, perlindungan terhadap konsumen tidak hanya mencakup aspek
keamanan, kenyamanan, dan keselamatan, tetapi juga informasi yang jelas,
benar, dan jujur terhadap suatu produk, termasuk BBM.




“Kami mungkin akan membentuk tim khusus untuk memeriksa dan meneliti ini lebih
detail. Tentu akan bekerjasama dengan kelembagaan Pemerintah/Negara lainnya
untuk memperoleh transparansi dan akuntabilitas serta keadilan buat masyarakat
Aceh,” tandasnya.


Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam surat bernomor
T-126/MG.01/BPH/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, menyatakan bahwa
permohonan penghapusan barcode dalam distribusi BBM subsidi di SPBU
seluruh Aceh belum dapat disetujui.

Baca Juga:
BPMA Dorong Perguruan Tinggi Aceh Siapkan SDM untuk Industri Migas


Ada empat alasan utama yang menjadi dasar penolakan tersebut. Pertama,
distribusi BBM bersubsidi dan berkompensasi harus tepat sasaran sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang telah diubah terakhir dengan
Perpres 117 Tahun 2021. BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang
berhak sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Kedua, karena subsidi BBM menggunakan anggaran negara yang bersumber dari
APBN, maka penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan
dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan sistem pendataan yang mencatat
siapa yang membeli BBM subsidi serta sektor mana yang menggunakannya agar
pendistribusiannya tidak disalahgunakan.




Ketiga, sistem barcode atau QR Code dianggap sebagai metode yang
efektif untuk memastikan hanya masyarakat yang berhak yang dapat mengakses BBM
subsidi. Penerapan digitalisasi ini juga diyakini dapat menekan penyalahgunaan
BBM bersubsidi, sehingga penggunaannya lebih optimal.


“Dikhawatirkan apabila tidak digunakan barcode/QR code, penyalahgunaan
BBM subsidi dan BBM kompensasi akan semakin marak, sehingga masyarakat yang
berhak justru tidak mendapatkannya, karena kuota terbatas,” tulis Erika dalam
surat tersebut.


Keempat, BPH Migas memahami kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun, prinsip akuntabilitas dan
transparansi tetap harus dijaga, sehingga BPH Migas memutuskan untuk tetap
menerapkan barcode dalam distribusi BBM subsidi di Aceh.[]