Pemerintah Tetapkan Skema Baru Harga Gas Bumi untuk Industri dan Listrik
![]() |
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Foto: golkarpedia.com). |
Kementerian ESDM menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri dan sektor kelistrikan guna meningkatkan daya saing serta menekan beban subsidi energi.
Jakarta ‒ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 26 Februari 2025.
Dalam kebijakan terbaru ini, harga gas bumi ditetapkan berbeda berdasarkan pemanfaatannya. "Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar US$ 6,5 per MMBTU," ujar Bahlil dalam siaran pers, yang dikutip koranaceh.net pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Baca Juga:
BPH Migas Tolak Hapus Barcode, Ampon Man: Perlu Penjelasan Detail Soal
Kebijakan Barcode BBM Subsidi
Tujuh sektor industri yang mendapatkan HGBT meliputi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Menurut Bahlil, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, harga gas bumi bagi industri berada pada kisaran US$ 6,75 hingga US$ 7,75 per MMBTU. Dengan skema terbaru ini, industri dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya produksi. "Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tambah Bahlil.
Selain bagi sektor industri, Kementerian ESDM juga menetapkan kebijakan HGBT untuk sektor kelistrikan melalui Kepmen ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Langkah ini diambil untuk memastikan pasokan energi dengan harga yang lebih kompetitif, menjaga stabilitas tarif listrik bagi masyarakat, serta mengurangi beban subsidi energi.
Dari 2020 hingga 2024, kebijakan HGBT terbukti berkontribusi dalam penghematan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik hingga triliunan rupiah, dengan puncaknya pada tahun 2022 sebesar Rp16,06 triliun. Subsidi listrik juga mengalami pengurangan signifikan, dengan penghematan tertinggi sebesar Rp4,10 triliun di tahun yang sama.
Baca Juga:
Lemigas Klaim Kualitas BBM Sesuai Standar, Namun Efektivitas Pengawasan
Dipertanyakan
Selain itu, kompensasi listrik berhasil ditekan dengan penghematan tertinggi mencapai Rp13,09 triliun. Dampak efisiensi ini turut dirasakan oleh PT PLN Batam yang mencatat penghematan sebesar Rp844,9 miliar pada tahun 2023 akibat kebijakan HGBT.
Kementerian ESDM mencatat implementasi HGBT dari 2020 hingga 2023 telah memberikan manfaat ekonomi total sebesar Rp247,26 triliun. Dampak terbesar terlihat pada peningkatan ekspor industri yang mencapai Rp127,84 triliun serta kenaikan penerimaan pajak sebesar Rp23,30 triliun.
Meski demikian, dalam dua keputusan terbaru ini, beberapa pengguna gas bumi tertentu tidak lagi dicantumkan sebagai penerima HGBT. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan pengguna tersebut telah mendapatkan harga gas di plant gate yang lebih rendah dari US$ 6,5 per MMBTU atau US$ 7 per MMBTU.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing industri di pasar global, menciptakan lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara berkelanjutan.[]
Tidak ada komentar