Lemigas Klaim Kualitas BBM Sesuai Standar, Namun Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan

Petugas saat tengah menguji bahan bakar minyak (BBM) di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Foto: HO-Kementerian ESDM).
Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) menyatakan seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) yang diuji telah memenuhi standar pemerintah. Namun, efektivitas pengawasan terhadap kualitas BBM di seluruh SPBU masih menjadi pertanyaan.

Jakarta – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) mengklaim bahwa seluruh sampel BBM yang diuji telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Hasil pengujian tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kualitas bahan bakar yang mereka gunakan.

“Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” kata Kepala Lemigas, Mustafid Gunawan, dalam keterangan resminya, Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi dan Blending Pertamax-Pertalite, Apa Dampaknya bagi Konsumen dan Negara?

Sampel BBM diambil dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Pengambilan sampel dilakukan sesuai metode ASTM D4057, yang merupakan standar internasional dalam pengambilan sampel produk minyak bumi.

“Berdasarkan metodologi pengujian, parameter uji utama seperti angka oktan atau RON yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” ujar Mustafid.

Ia menjelaskan, angka RON mencerminkan kemampuan bahan bakar dalam menahan knocking pada mesin, yang berarti semakin tinggi angka oktan, semakin baik kualitas pembakarannya. Uji RON dilakukan menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, menegaskan bahwa pengawasan mutu BBM merupakan amanat dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005. “Ditjen Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri,” ujarnya.

Baca Juga:
IPK Indonesia Naik, tapi ICW Menilai Pemberantasan Korupsi Masih Berjalan Mundur

Mirza juga menekankan upaya penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan penyedia BBM lainnya demi menjaga kualitas bahan bakar tetap konsisten. "Ditjen Migas berkomitmen menjalankan pengawasan mutu yang komprehensif demi melindungi konsumen serta memastikan bahan bakar yang digunakan masyarakat aman dan tidak merugikan," tambahnya.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil 75 sampel BBM dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dari satu TBBM dan 33 SPBU. Hasil pengujian menunjukkan bahwa nilai RON yang terukur masih dalam batas wajar, misalnya RON 90 berada di rentang 90,3 hingga 90,7 dan RON 98 berada di kisaran 98,4 hingga 98,6.

Namun, di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (Celios) mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pengawasan kualitas BBM, tetapi juga memperhitungkan potensi kerugian masyarakat dalam kasus dugaan korupsi BBM di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menilai bahwa pemerintah selama ini hanya menghitung kerugian negara tanpa memperhatikan dampak finansial terhadap masyarakat sebagai konsumen. “Namun tidak menghitung kerugian masyarakat sebagai konsumen,” kata Huda dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.

Huda menambahkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi BBM, ada potensi consumer loss atau kerugian konsumen akibat membeli BBM dengan harga lebih tinggi dari kualitas yang seharusnya. “Kerugian ini ditimbulkan akibat masyarakat membayar lebih mahal untuk BBM RON 92, padahal kualitasnya RON 90,” ujarnya.

Dengan adanya klaim Lemigas mengenai kualitas BBM yang sesuai standar, masyarakat tentu berharap bahwa pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM di seluruh SPBU dilakukan lebih luas dan transparan. Selain itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen, baik dari sisi harga maupun kualitas BBM yang dijual di pasaran.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.