Terima Audiensi DPC APDESI, Wagub Aceh Nyatakan Siap Perjuangkan Aspirasi Para Keuchik
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para Keuchik meski terbentur UUPA.
koranaceh.net – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, menerima audiensi sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten/kota di Aceh di ruang kerjanya, Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, para Keuchik (kepala desa) menyampaikan aspirasi mereka agar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 39 ayat (1) yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dapat diberlakukan di Aceh.
Baca Juga:
Agresivitas Para Keucik mengurus Perpanjangan Masa Jabatan
Namun, pemberlakuan regulasi tersebut di Aceh masih terbentur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), yang juga mengatur sistem pemerintahan desa dengan aturan berbeda.
Oleh karena itu, para Keuchik meminta pemerintah provinsi membantu mencari solusi agar mereka mendapat masa jabatan yang sama seperti kepala desa di daerah lain di Indonesia.
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para Keuchik. Ia meminta mereka untuk bersabar sembari pemerintah mencari jalan keluar yang tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum," ujar Fadhlullah.
Baca Juga:
Wakil Gubernur Aceh Sampaikan Komitmen Pembangunan dalam Tausiah di UIN
Ar-Raniry
Selain membahas persoalan regulasi desa, Fadhlullah juga menegaskan bahwa kepemimpinannya bersama Gubernur Muzakir Manaf berkomitmen untuk berpihak kepada masyarakat kecil. Ia menegaskan, pemerintahannya tidak akan membiarkan praktik oligarki yang menyulitkan rakyat Aceh.
"Kita hadir bukan mempersulit, tapi untuk mempermudah masyarakat," kata Fadhlullah.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Plt Sekda Aceh Alhudri, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Iskandar, serta Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi.
Aspirasi para Keuchik ini menjadi sorotan penting lantaran di anggap dapat memberikan stabilitas pemerintahan di tingkat desa serta meningkatkan efektivitas pembangunan berbasis komunitas.
Namun, dengan adanya aturan khusus di Aceh, pemerintah daerah perlu mencari solusi yang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.[]
Tidak ada komentar