EditorialNewsPolitik

Agresivitas Para Keuchik Mengurus Perpanjangan Masa Jabatan

×

Agresivitas Para Keuchik Mengurus Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi kepala desa. (Foto: Ist).

Hamdan Budiman
*Pemred Koran Aceh

Jika kepemimpinan adalah estafet, maka perjalanan harus terus berlanjut. Sebab amanah bukan untuk digenggam erat, tetapi untuk diteruskan kepada mereka yang lebih siap.

koranaceh.net – Siang itu, Kamis enam Maret 2025, Fadhlullah SE,
baru beberapa hari berkantor, setelah Wakil Gubernur Aceh yang dilantik 12
Februari 2025 itu, mengikuti latihan ‘baris-berbaris’ di Magelang Jawa
Tengah, apa yang sering disebutkan dengan nama Lembah Tidar.

Bisa jadi dengan agak berat hati, Pak Wagub dıdampingi Plt Sekda Aceh
Alhudri menerima audiensi sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa
Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten/kota di Aceh, di ruang kerjanya.

Baca Juga:
Terima Audiensi DPC APDESI, Wagub Aceh Nyatakan Siap Perjuangkan Aspirasi
Para Keuchik

Buktinya para Keuchik Gampong yang datang darı berbagai kebupaten di Aceh
itu, bahkan darı Kepulauan Simeulu yang menjadi juru bicara, terlihat kurang
bahagia begitu keluar dari ruang rapat wakil gubernur Aceh yang sejuk
ber-AC.

Bisa jadi muka mereka cemberut karena siang bulan puasa yang memang agak
panas, tapi yang sangat mungkin mereka kecewa karena mendapat jawaban belum
memuaskan tentang kepastian perpanjangan masa jabatan mereka menjadi delapan
tahun.

Kecuali cemberut, sebagiannya terlihat agresif menyampaikan hasrat jabatan
mereka diperpanjang. “Kami bukan gila jabatan, seperti sering diplintir
wartawan” celetuk salah satu 
Keuchik dari Barsela, seraya menambahkan mereka hanya meminta Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 ayat (1) yang mengatur masa
jabatan kepala desa adalah 8 tahun dapat diberlakukan di Aceh. 



Meskipun Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, menyatakan siap memperjuangkan
aspirasi para kepala desa itu, tapi semua tahu, pemberlakuan regulasi
tersebut di Aceh terbentur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintah Aceh yang juga mengatur tentang pemerintahan Gampong.

“Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di
negara ini adalah hukum,” kata Fadhlullah. 

Ia berharap para Keuchik dapat bersabar sembari pihaknya mencarikan solusi.

Selain itu, Fadhlullah menegaskan jika kepemimpinannya bersama Muzakir
Manaf selalu berpihak kepada masyarakat kecil. Pihaknya juga akan melawan
para oligarki di Aceh yang membuat susah masyarakat.

“Kita hadir bukan mempersulit, tapi untuk mempermudah masyarakat,” kata
Fadhlullah.

Baca Juga:
Kepentingan Politik

Dalam beberapa waktu terakhir, Aceh telah menjadi saksi dinamika politik
lokal yang melibatkan para 
Keuchik (Kepala Desa) yang secara agresif memperjuangkan perpanjangan masa
jabatan mereka menjadi delapan tahun. 

Aksi ini tidak hanya menarik perhatian media, tetapi juga memicu berbagai
perdebatan di kalangan masyarakat.



Agresivitas Para Keuchik yang tergabung dalam APDESI melobi perpanjangan masa jabatan kepada
pemerintah Aceh yang baru seumur jagung adalah bentuk ketidakpatuhan kepada
UUPA.

Mereka tahu UUPA punya asas lex specialis derogat legi generali. Ini
adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum khusus menggantikan hukum
umum. Tapi mereka seperti tidak mau tahu. Entah mandat dari siapa mereka
berjuang guna memperpanjang jabatan sendiri.

Baca Juga:
SBY: Penyalahgunaan Kekuasaan adalah Dosa Terbesar dalam Politik

Tindakan agresif para Keuchik ini tidak luput dari kritik, terutama dari kalangan yang khawatir bahwa perpanjangan masa jabatan akan
memberi celah penyalahgunaan kekuasaan dan semakin memperkuat dominasi
mereka dalam struktur pemerintahan desa.

Banyak pihak menyuarakan bahwa dengan masa jabatan yang lebih lama,
kesempatan bagi generasi baru untuk menjadi Keuchik akan semakin terbatas.
Hingga akhirnya menghambat munculnya inovasi dan revitalisasi pemerintahan
desa.



Kekuasaan yang dipegang oleh para Keuchik seharusnya diorientasikan untuk
kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok
tertentu.

Diperlukan evaluasi yang menyeluruh mengenai dampak dari perpanjangan masa
jabatan ini. Pemerintah Aceh harus mengambil langkah-langkah untuk memahami
perspektif dan kebutuhan masyarakat sebelum membuat keputusan yang
berpotensi kontroversial.

Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi I DPRA Minta ASN Tak Mencalonkan Diri Jadi Keuchik Guna
Regenerasi Kepemimpinan Desa

Agresivitas para Keucik di Aceh dalam perjuangan untuk perpanjangan masa
jabatan menjadi 8 tahun mencerminkan dilema antara kebutuhan akan stabilitas
dan kekhawatiran mengenai konsentrasi kekuasaan.

Sebagai langkah maju, penting bagi semua pihak untuk terlibat dalam dialog
konstruktif yang mencakup suara masyarakat dan memastikan bahwa setiap
keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan
publik. 

Hanya dengan cara ini, kita dapat mencapai keseimbangan antara
keberlanjutan pembangunan dan demokrasi yang inklusif di Aceh sesuai dengan
UUPA.[]