![]() |
Ilustrasi. (Foto: Ist). |
Hamdan Budiman
*Pemred Koran Aceh
Tersebab tinta yang tak berjejak, percakapan politik pun bergemuruh.
koranaceh.net ‒ Kepentingan politik merupakan suatu istilah yang
merujuk pada aspirasi, tujuan, atau kebutuhan yang ingin dicapai oleh
individu, kelompok, atau institusi dalam proses politik.
Kepentingan ini dapat berupa keinginan untuk mendapatkan pengaruh, kekuasaan,
atau sumber daya, serta berkontribusi dalam pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan kebijakan publik.
Baca Juga:
Ketua MPU Aceh Ajak Jaga Persatuan dan Hindari Kegaduhan di Tengah Polemik
Politik
Dalam konteks penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris
Daerah Aceh yang sempat ramai dimedia online, apalagi di medsos, setelah Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, menilai ada kejanggalan,
diantaranya karena tidak ada paraf pejabat.
Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; Pasal 39
ayat (3) Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat dibawah pejabat
penandatangan, terlebih dahulu diparaf sebelum ditandatangani, ayat (4) Naskah
Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas
tersebut tidak memerlukan paraf.
Ada pihak menilai ribut-ribut soal SK yang tak ada parafnya ini, menambah
dinamika politik di Aceh, terutama hubungan antara Partai Aceh dan Gerindra,
setelah saling tanggap antara pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama
dari internal kedua partai politik itu.
Sebelumnya, hubungan antara kedua partai ini dinilai telah mengalami pasang
surut, terutama setelah pergantian pengurus inti DPD Partai Gerindra Aceh pada
Desember 2022.
Peran Media
Salah satu tantangan terbesar dari keberadaan media online dan media sosial
adalah kemampuannya untuk menyebarkan informasi dengan cepat—baik yang benar
maupun yang salah.
Dalam konteks pengangkatan Alhudri, beritanya menjadi viral diberbagai
platform media sosial, karena Algoritma yang digunakan oleh platform media
sosial dirancang untuk mempromosikan konten yang menarik dan mendapatkan
keterlibatan tinggi, sehingga informasi yang sensasional atau provokatif
berpotensi menyebar secara viral.
Hal ini memberikan ruang bagi penyebaran disinformasi, fake news, dan
propaganda yang dapat mempengaruhi persepsi publik dan keputusan politik.
Misalnya, pengangkatan Plt Sekda Aceh yang sebenarnya tidak ada persoalan
kalau mengacu pada aturan, atau katakanlah masalah administrasi negara yang
sewaktu-waktu dapat dikoreksi telah bergeser menjadi persoalan lain yang lebih
luas seperti komunikasi, kepentingan dan etika politik.
Masyarakat, yang tidak sepenuhnya memiliki kemampuan untuk membedakan antara
informasi yang valid dan tidak, dapat dengan mudah terombang-ambing oleh
informasi yang salah ini. Ini tentunya merupakan ancaman serius bagi
integritas proses demokrasi dan kesehatan publik.
Lebih jauh lagi, media sosial berkontribusi terhadap polarisasi politik di
masyarakat. Ketika pengguna terpapar informasi atau sudut pandang yang sejalan
dengan pandangan mereka sendiri, kecenderungan untuk mengabaikan atau
menyerang informasi yang berbeda menjadi lebih besar.
Fenomena ini dikenal sebagai “echo chamber”, di mana individu
hanya berinteraksi dan terpapar pada konten yang memperkuat keyakinan mereka,
sehingga mengurangi ruang untuk dialog yang konstruktif dan berujung pada
peningkatan ketegangan sosial dan polarisasi politik.
Baca Juga:
Indonesia Gelap
Polarisasi ini dapat menciptakan lingkungan di mana konsensus sulit dicapai,
dan konflik antara kelompok-kelompok dengan pandangan politik yang berbeda
menjadi makin terasa.
Dalam konteks ini, media sosial tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi,
tetapi juga sebagai arena pertempuran ideologis yang berpotensi memecah belah
masyarakat.
Dalam situasi seperti ini, diperlukan kejernihan dan transparansi dalam
pengambilan keputusan. Pemerintah Aceh juga harus menjelaskan secara jelas dan
transparan tentang proses penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh dan
mengklarifikasi tudingan Zulfadhli.[]

