Dewan Pers Minta Kejaksaan Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
|
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung pada Kamis (24/4/2025) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. |
Dewan Pers minta Kejagung alihkan penahanan Tian Bahtiar untuk periksa internal, tegaskan kasus tak terkait produk jurnalistik.
koranaceh.net – Dewan Pers secara resmi meminta Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan pengalihan status penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat merintangi penyidikan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Permintaan ini disampaikan untuk mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.
Baca Juga :
Dewan Pers Kutuk Keras Teror terhadap Jurnalis Tempo, Desak Penegakan
Hukum
Permintaan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pertemuan antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung. Pada Selasa, 22 April 2025, jajaran Dewan Pers mendatangi kantor Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung.
Kemudian, pada Kamis, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mendatangi kantor Dewan Pers untuk menyerahkan sejumlah dokumen dan berkas perkara yang menjerat Tian Bahtiar.
"Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka," dalam rilis resmi mereka, pada Jum'at, 25 April 2025.
Lebih lanjut, Dewan Pers menyatakan akan melakukan telaah menyeluruh terhadap dokumen yang telah diterima dari Kejaksaan. Meski menegaskan bahwa proses ini membutuhkan waktu, namun Dewan Pers berkomitmen untuk memberikan hasil analisis secara terbuka kepada publik dalam waktu secepat mungkin.
“Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” tulis Dewan Pers.
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi juga menegaskan komitmen bersama untuk menjaga supremasi hukum dan menjamin kehidupan pers yang sehat di Indonesia. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menyatakan saling menghormati batas kewenangan masing-masing dan akan terus memperkuat kerja sama institusional yang konstruktif.
Baca Juga :
Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI untuk Jurnalistik, Mitigasi
Pelanggaran Etik Jadi Fokus
Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers juga menyatakan akan menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung, khususnya terkait mekanisme penanganan sengketa pemberitaan.
Langkah ini pernah dilakukan sebelumnya dalam memperjelas batasan antara kasus hukum umum dan karya jurnalistik. Nota serupa juga telah lebih dulu diperbarui antara Dewan Pers dengan Polri dan Mahkamah Agung.
Pernyataan resmi Dewan Pers ini datang di tengah perhatian publik terhadap penegakan hukum yang melibatkan pekerja media. Dewan Pers berharap, seluruh proses yang sedang berjalan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia. [*]
Tidak ada komentar