![]() |
Suasana pelaksanaan Rapat Pimpinan (Rapim) Pemerintah Aceh di ruang rapat Sekretariat Daerah Aceh, Selasa (8/4/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh). |
Aceh luncurkan e-Proposal BRA untuk percepat penyaluran bantuan korban
konflik. Aplikasi digital ini dijanjikan transparan dan bisa dipantau secara
real time.
koranaceh.net – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, meluncurkan aplikasi
e-Proposal milik Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di ruang rapat
Sekretariat Daerah Aceh, Selasa, 8 April 2025.
Aplikasi ini dikembangkan untuk
mempermudah proses pengajuan bantuan bagi korban konflik, termasuk mantan
kombatan, tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol), serta masyarakat
terdampak konflik masa lalu.
Peluncuran dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Pimpinan (Rapim)
Pemerintah Aceh yang dihadiri Wakil Gubernur Fadhullah, Plt Sekda Muhammad
Nasir Syamaun, para kepala SKPA, dan perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Gubernur Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyebut bahwa digitalisasi
pengajuan bantuan melalui e-Proposal merupakan langkah konkret
Pemerintah Aceh dalam mempercepat proses pelayanan sekaligus memperbaiki tata
kelola program reintegrasi.
“Aplikasi e-Proposal ini hadir sebagai solusi untuk memudahkan pengajuan
bantuan bagi mantan kombatan, tapol/napol dan masyarakat korban konflik,” kata
Mualem dalam sambutannya.
Ia menambahkan, aplikasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang
lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran. Tidak hanya mempercepat
proses administratif, e-Proposal juga didesain untuk memperkuat sistem
pengawasan berbasis data dan akuntabilitas.
Baca Juga :
Gubernur Aceh Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dengan Wali
Nanggroe dan Forkopimda
“Semoga aplikasi ini menjadi sarana yang efektif dalam mempercepat pelayanan
dan penyaluran bantuan, serta memperkuat tata kelola yang berbasis data dan
kuntabilitas,” ujar Mualem.
Tak hanya menyinggung soal teknologi, Gubernur juga kembali menegaskan
pentingnya menjaga integritas seluruh pejabat pemerintah. Ia mengingatkan agar
setiap program dijalankan dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari potensi
pelanggaran hukum yang bisa merugikan masyarakat dan menghambat kinerja
pemerintahan.
Sementara itu, Kepala BRA, Jamaluddin, menyampaikan bahwa peluncuran aplikasi
e-Proposal menjadi bagian dari komitmen lembaganya dalam menjalankan program
reintegrasi secara lebih profesional dan modern.
“Sebagaimana pesan Mualem tadi, kami di BRA komit untuk menjalankan setiap
program reintegrasi secara transparan, efesien dan tepat sasaran. Dengan
adanya aplikasi e-Proposal ini maka hal itu akan jadi mudah karena sudah
terintegrasi secara digital,” terang Jamaluddin.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa e-Proposal akan memudahkan tertib
administrasi data, serta mempercepat penyelesaian hak-hak para penyintas
konflik di Aceh. Aplikasi ini juga dilengkapi sistem pengawasan daring secara
real-time, memungkinkan pemantauan dari mana saja dan kapan saja.
“Dengan e-Proposal ini kita bisa melakukan live monitoring dan memantau
perubahan secara cepat dan komprehensif, serta bisa mencegah terjadinya
penyimpangan dan penyelewenangan,” pungkas Jamaluddin.
Langkah BRA ini mendapat apresiasi di tengah tuntutan efisiensi birokrasi dan
keterbukaan informasi publik, terutama dalam konteks keberlanjutan perdamaian
Aceh dan keadilan bagi korban konflik. Peluncuran aplikasi ini juga dinilai
selaras dengan arah kebijakan pembangunan Aceh yang lebih inklusif dan
berbasis data. [*]







