|
|
|
Tim penyidik Subdirektorat Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh saat melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (8/5/2025). (Foto: HO-Humas Polda Aceh). |
Polda Aceh geledah kantor BPRS Gayo terkait dugaan pembiayaan fiktif Rp48
miliar sejak 2018. Disita 963 dokumen pembiayaan dan satu sertifikat
tanah.
koranaceh.net
–
Tim penyidik Subdirektorat Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang berlokasi di Jalan Mahkamah,
Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB ini
merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan.
Penyidik menelusuri berbagai dokumen terkait pembiayaan bermasalah yang
terindikasi fiktif dan dilakukan dalam periode Desember 2018 hingga April
2024.
“Benar, bahwa penyidik kami telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS
Gayo, terkait dugaan pembiayaan fiktif yang ditaksir mencapai Rp48 miliar,
yang juga diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank,” kata
Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi mewakili Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes
Pol Zulhir Destrian, usai kegiatan penggeledahan.
Dugaan pembiayaan fiktif ini muncul dari hasil penyelidikan yang telah
berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Pembiayaan fiktif tersebut diduga
melibatkan pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah secara tidak sah
atau berdasarkan dokumen palsu. Tim penyidik pun mengambil sejumlah dokumen
penting sebagai barang bukti dalam proses lanjutan.
“Dalam penggeledahan itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap
sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah
dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah dan
bangunan di atasnya,” jelas Supriadi.
Penggeledahan ini menjadi langkah penting dalam pengumpulan alat bukti.
Alat bukti yang terkumpul itu, kemudian bakal digunakan untuk memperkuat
proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana
perbankan tersebut.
Baca Juga :
Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di PT Pos Rimo ke
Penyidikan
“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut
tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi
kepentingan masyarakat,” tegas Supriadi.
Pihak kepolisian belum mengumumkan jumlah pasti tersangka dalam kasus ini.
Meski begitu, penyidik memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara
menyeluruh. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan aktor internal
bank.
Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat potensi kerugian besar yang
timbul serta risiko yang mengancam kepercayaan publik terhadap lembaga
keuangan syariah. [*]






