Polres Gayo Lues Ungkap 12 Kasus Narkotika, Bongkar 3 Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi dan 1 Jaringan Pengedar Ekstasi
Daftar Isi
![]() |
| Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo (kiri) dan Kasatresnarkoba Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025), di Blangkejeren, Gayo Lues. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh). |
Polres Gayo Lues ungkap 12 kasus narkotika Januari–Mei 2025. Total 18 tersangka dan 537 kg ganja diamankan.
koranaceh.net | Gayo Lues –
Polres Gayo Lues mencatat prestasi dalam pemberantasan tindak
pidana narkotika. Dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2025, pihak
kepolisian setempat berhasil mengungkap 12 kasus narkoba yang melibatkan
tiga jenis barang terlarang; ganja, sabu, dan ekstasi. Total 18 orang
tersangka diamankan dari pengungkapan tersebut.
“Selama lima bulan terakhir, medio Januari—Mei, kami telah berhasil
mengungkap 12 kasus narkotika berupa sabu, ganja, dan ekstasi. Dari
pengungkapan tersebut juga telah diamankan 18 orang tersangka, yang terdiri
dari 5 tersangka kasus ganja, 9 tersangka kasus sabu, dan 4 tersangka kasus
ekstasi,” ungkap melalui Kasatresnarkoba Iptu
Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis yang didampingi Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga :
Iptu Bambang menegaskan bahwa dari pengungkapan tersebut, terdapat
keberhasilan besar dalam membongkar tiga jaringan peredaran ganja lintas
provinsi dan satu jaringan pengedar ekstasi. Kasus ekstasi tersebut,
tuturnya, merupakan yang pertama kali berhasil diungkap secara menyeluruh di
wilayah hukum Polres Gayo Lues.
“Pengungkapan jaringan pengedar ekstasi ini menjadi perhatian khusus karena
baru pertama kalinya jenis ini ditemukan dan berhasil diungkap secara
lengkap mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar di Gayo Lues,”
jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi selama lima bulan itu
meliputi 537 kilogram ganja kering siap edar, 110,23 gram sabu, dan 28 butir
pil ekstasi berlabel Granat. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres
Gayo Lues bersama para tersangka yang akan diproses hukum lebih
lanjut.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut pihak kepolisian, ancaman hukuman
maksimal atas perbuatan tersebut bisa berupa pidana penjara seumur
hidup.
Baca Juga :
Iptu Bambang memaparkan, keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif
masyarakat yang berani memberikan informasi penting kepada polisi.
“Pengungkapan yang selama ini dilakukan kebanyakan berawal dari informasi
masyarakat, yang kemudian dikembangkan secara sistematis hingga ke jaringan
pelaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba dan elemen
masyarakat yang telah mendukung upaya kepolisian dalam menekan peredaran
narkoba di Gayo Lues, yang dikenal dengan sebutan Negeri Seribu Hafiz.
“Terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam pengungkapan narkotika ini.
Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas
mencurigakan. Bersama, kita bisa menjaga Kabupaten Gayo Lues, Negeri Seribu
Hafiz, dari bahaya narkoba,” pungkas Bambang.
❖
