Disnaker Banda Aceh Intensifkan Pembinaan Hubungan Industrial

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh memperkuat pembinaan hubungan industrial demi menciptakan iklim kerja yang harmonis dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah kota. (Foto: HO-Diskominfotik Banda Aceh).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh memperkuat pembinaan hubungan industrial demi menciptakan iklim kerja yang harmonis dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah kota. (Foto: HO-Diskominfotik Banda Aceh).

Disnaker Banda Aceh intensifkan pembinaan hubungan industrial. Fokus pada kepatuhan perusahaan dan kesejahteraan tenaga kerja.

koranaceh.net Sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh terus mengintensifkan pembinaan hubungan industrial.

Program ini difokuskan pada kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta mendorong hubungan yang harmonis antara pengusaha, buruh dan serikat pekerja.

Baca Juga :
Menaker Yassierli: Penguatan Soft Skill Jadi Kunci Tenaga Kerja di Era Digital

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Fahmi, menyatakan bahwa kegiatan pembinaan yang pihaknya lakukan tersebut ditujukan agar dapat menyentuh berbagai aspek penting dalam dunia ketenagakerjaan. "Serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan produktivitas perusahaan," ujar Fahmi dalam keterangan resminya, pada Senin, 19 Mei 2025.

Pembinaan tersebut, jelasnya, meliputi sejumlah bidang strategis seperti syarat kerja, jaminan sosial tenaga kerja, sistem hubungan industrial, penempatan tenaga kerja, hingga perizinan ketenagakerjaan. Pendekatan yang dipakai pun bersifat partisipatif dengan melibatkan pihak pengusaha, serikat pekerja serta unsur buruh.

Pembinaan, tegasnya, juga tidak hanya berorientasi pada kepentingan pekerja saja, tetapi juga diarahkan guna membantu perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Selain itu, pembinaan juga dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan," ungkap Fahmi.

Dalam konteks hubungan industrial, terutama pasca-pandemi, peran pembinaan ini jadi semakin penting sebab dinamika hubungan kerja yang terus berkembang. Kendati banyak perusahaan mulai beradaptasi dengan pola kerja yang baru, masih terdapat pula praktik-praktik pelanggaran hak pekerja yang terjadi secara terselubung.

Dengan dinamika hubungan industrial—terutama pasca-pandemi—yang terus berkembang, banyak perusahaan pun telah mulai beradaptasi dengan pola kerja yang baru. Kendati demikian, praktik-praktik pelanggaran hak pekerja masih kerap terjadi.

Lewat intevensi preventif seperti pembinaan ini, Disnaker Kota Banda Aceh berupaya mendorong para pelaku usaha agar menjalankan kewajibannya, seperti pendaftaran pekerja ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, penerapan standar upah minimum, dan pelibatan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan perusahaan.

Baca Juga :
Peneliti BRIN: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia Belum Optimal, Mengapa?

Fahmi berharap, upaya pembinaan yang menyasar berbagai sektor dan jenis usaha di Kota Banda Aceh ini bisa berdampak langsung pada kualitas hubungan kerja dan kinerja perusahaan. "Dengan pembinaan ini, kita harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan produktivitas perusahaan," tukasnya.

Meskipun tidak dijabarkan secara rinci mengenai indikator hasil dari pembinaan yang telah dilakukan ini, langkah tersebut menjadi sinyal penting. Bahwa pemerintah kota melalui Disnaker mulai menaruh perhatian pada aspek relasi industrial yang kerap diabaikan.

Dalam konteks pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan, konsistensi dan transparansi pelaksanaan pembinaan jadi kunci penting. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.