Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Personel Ditreskrimsus Polda Aceh tengah memasang pamflet penyitaan salah satu rumah karyawan BPRS Gayo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana Perbankan Syariah di di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Jum'at (9/5/2025).

Polda Aceh sita rumah karyawan BPRS Gayo di Aceh Tengah, terkait dugaan pembiayaan fiktif Rp48 miliar sejak 2018–2024. Penyidikan masih berlanjut.

koranaceh.net Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Subdirektorat Fismondev resmi menyita satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo pada Jumat, 9 Mei 2025.

Penyitaan dilakukan di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang terjadi di internal bank tersebut.

Baca Juga :
Diduga Terlibat Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Kantor BPRS Gayo Digeledah Polda Aceh

"Benar, penyidik Ditreskrimsus telah memasang pamflet penyitaan pada rumah karyawan BPRS Gayo, sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama AP yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana Perbankan Syariah. Penyitaan ini terkait kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar," ujar Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kepala Subdirektorat Fismondev, AKBP Dr. Supriadi, usai proses penyitaan.

Kasus yang sedang diselidiki ini merupakan bagian dari tindak pidana perbankan yang diduga telah berlangsung sejak Desember 2018 hingga April 2024. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik menemukan indikasi praktik pembiayaan fiktif dalam jumlah besar yang berpotensi merugikan sistem keuangan perbankan syariah.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT BPRS Gayo sebagai bagian dari upaya penyidikan. Dari hasil penggeledahan itu, petugas menyita berbagai dokumen yang dianggap krusial dalam proses pembuktian kasus.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama AP yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya—yang hari ini dilakukan penyegelan,” lanjut Supriadi.

Baca Juga :
Polres Gayo Lues Ungkap 12 Kasus Narkotika, Bongkar 3 Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi dan 1 Jaringan Pengedar Ekstasi

Langkah penyitaan rumah milik AP ini, menurut penyidik, merupakan strategi untuk mengamankan barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan. Penetapan properti tersebut sebagai objek penyitaan dilakukan berdasarkan analisis yuridis dan investigatif yang telah berjalan sejak awal tahun.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan berbasis syariah di wilayah Aceh, provinsi yang menerapkan sistem keuangan dan hukum Islam secara menyeluruh. Penyidik menyatakan akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pembiayaan fiktif tersebut.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Supriadi.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait status hukum AP maupun pihak internal BPRS Gayo lainnya yang diduga terlibat. Namun, Polda Aceh memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.