Gubernur Aceh Jangan Salah Langkah

Pengamat Sosial Ekonomi Aceh, Dr. Taufiq A. Rahim. (Foto: Ist).
Pengamat Sosial Ekonomi Aceh, Dr. Taufiq A. Rahim. (Foto: Dok. Koran Aceh).

Dr. Taufiq A. Rahim
*Pengamat Sosial Ekonomi Aceh  

Empat pulau Aceh terancam lepas ke Sumut lewat SK Mendagri. Gubernur Aceh dituntut tegas jaga marwah dan kedaulatan wilayah Aceh.

koranaceh.netKehadiran Gubernur Sumnatera Utara dan Bupati Tapanuli Tengah ke Aceh, juga menjumpai Gubernur Aceh terkait dengan permasalahan 4 Pulau di Aceh Singkil yang semena-mena serta terkesan merampas dan merampok wilayah atau pulau yang merupakan kepemilikan sah Aceh.

Hal ini berdasarkan keputusan sepihak Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, ditetapkan 25 April 2025, mengubah status administrasi empat pulau di Aceh Singkil menjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Yang mana, keempat pulau itu adalah PSAulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca Juga :
Aceh Tanah Koloni

Dalam hal ini Gubernur Aceh mesti berhati-hati, jangan sampai pulau-pulkau tersebut lepas dan tidak sesuai dengan batas wilayah Aceh, jika merujuk kepada perundingan damai antara Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia di Helsinki, ini yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 yang lalu. Maka salah satu poin penting nota kesepakatan damai tersebut adalah, telah disepakati bahwa wilayah perbatasan Aceh kembali ke peta 1 Juli 1956.

Demikian juga, menggunakan Peta TNI AD 1978 dan dokumen kepemilikan aset daerah sebagai alat bukti. Hal sebagai Bukti Historis dan Legal: Peta TNI AD Tahun 1978. Dimana ini merupakan salah satu dasar paling kuat yang menegaskan keabsahan wilayah Aceh atas keempat pulau tersebut adalah Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978, yang diterbitkan oleh Badan Topografi Angkatan Darat Republik Indonesia.

Sehingga dalam peta resmi militer ini, keempat pulau tersebut ditandai secara jelas sebagai bagian dari administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Peta ini disusun berdasarkan kajian geospasial, pertimbangan keamanan nasional, dan kondisi faktual pada masa itu, menjadikannya dokumen otoritatif dalam persoalan batas wilayah.

Kemudian dipertegas dengan bentuk tugu selamat datang, tugu koordinat dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga dibangun pada tahun 2015.

Makanya Pemerintah Aceh telah menunjukkan berbagai bukti fisik hingga Peta Kesepakatan 1992, yang disetujui bersama secara bertanggung jawab secara administratif pemerintahan. Sehingga bukan semena-mena dapat dirampas dan dirampok tanah kepulauan milik Aceh, meski dinbantu oleh putra Aceh yang ada di Kementrian Dalam Negeri dengan argumentasi menyesatkan.

Kemudian kehadiran Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapanuli Tengah, ini menjadi peringatan keras bagi Gubernur Aceh, jangan sampai dengan narasi mencari win-win solution, keempat pulau tersebut lepas dengan berbagai bujuk rayu mereka. Ini merupakan harkat, martabat dan marwah rakyat Aceh, terutama masyarakat Aceh Singkil yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara.

Baca Juga :
Menguji Kredibilitas Gubernur Aceh: 4 Pulau yang Direbut

Demikian juga, konsekuensinya, jika Gubernur Aceh tidak berhasil mempertahankannya dan terlepas dari Aceh serta tidak mampu mengembalikan status kepemilikan pulau-pulau tersebut sah milik Aceh. Maka secara politik dapat saja posisi jabatan kekuasaan politik Gubernur Aceh dilakukan pemakzulan (impeachment) oleh rakyat Aceh, sehingga permasalahan ini segera diselesaikan serta keempat pulaun tersebut kembali sah milik Aceh.

Jangan sampai terpengaruh dengan bujuk rayu, argumentasi serta narasi model gaya Provinsi Tetangga Aceh tersebut, karena berbagai cara dan juga menghalalkan segala cara termasuk praktik usaha “neo-colonialism” penguasaan wilayah pulau sebagai harga diri rakyat serta Pemerintah Aceh mudah sekali beralih tangan kepemilikan wilayah.

Maaf ini sekali disampaikan bahwa, ini merupakan marwah Aceh, jika Gubernur Aceh salah Langkah menghadapinya, maka risiko politik, ekonomi, hukum serta etika-moral keadaban Aceh akan dipertaruhkan dan menjadi tanggungan Gubernur Aceh sangat besar sekali.

Hanya saja disampaikan kepada Gubernur Aceh selamat berjuang secara diplomatik dan argumentasi cerdas pejuang Aceh bahwa, pulau-pulau tersebut adalah tetap sah milik Aceh.    

Wassalam….. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.