Pemerintah Aceh dan DPRA Ajukan Usulan Revisi UUPA ke Baleg DPR RI
Pemerintah Aceh dan DPRA ajukan revisi UUPA ke Baleg DPR RI. Usulan termasuk perpanjangan Dana Otsus dan penyesuaian kewenangan khusus Aceh.
koranaceh.net – Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025, untuk menyampaikan draf dan aspirasi revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pertemuan ini dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Ketua DPRA Zulfadli, jajaran tim penyusun naskah akademik, serta unsur Baleg DPR RI. Usulan revisi dianggap mendesak sebagai upaya penyempurnaan regulasi otonomi khusus yang selama ini dinilai belum sepenuhnya merepresentasikan semangat Nota Kesepahaman Helsinki 2005.
Baca Juga :
Gubernur Mualem Minta Realisasi APBA 2025 Dipercepat
“Ketentuan umum yang bersifat nasional sering kali menjadi penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan kekhususannya,” kata Wakil Gubernur Aceh dalam forum tersebut.
Salah satu poin yang ditekankan adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dengan peningkatan persentase dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, guna menjamin kelangsungan pelayanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
"Termasuk klausul mengenai perdagangan luar negeri atau insentif zakat dalam bentuk pengurangan pajak tidak dapat diterapkan karena terganjal oleh regulasi nasional dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjembatani," ujar Fadhlullah.
DPRA telah merampungkan naskah perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA, serta satu pasal tambahan. Proses penyusunan melibatkan kajian akademik dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di berbagai wilayah Aceh.
“Terkait Dana Otsus, jika tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Rakyat Aceh telah terbiasa mendapat pelayanan kesehatan secara gratis misalnya, melalui dana otsus selama hampir dua dekade,” tambah Fadhlullah.
Baca Juga :
Kepala BRA Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di Rusia Soal Perdamaian Aceh
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyambut baik usulan yang diajukan dan menilai pembahasan revisi harus tetap mengedepankan kepentingan nasional.
“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, tetapi memiliki kekhususan yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan peristiwa politik yang tidak sederhana,” ujarnya.
Baleg DPR RI menyatakan akan mengkaji naskah akademik dan draf usulan yang disampaikan serta menjadwalkan harmonisasi lanjutan sebelum dibawa ke pembahasan formal di DPR.
Sebagai informasi, UUPA merupakan turunan hukum dari kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam MoU Helsinki. Namun dalam implementasinya, masih ditemukan sejumlah kendala teknis dan politis yang dianggap memerlukan penyesuaian. [*]
Tidak ada komentar