Pemerintah Aceh Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2024 ke DPRA

Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Selasa 24 Juni 2025. Nota keuangan tersebut dibacakan oleh Plt Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf. (Foto: HO-Pemerintah Aceh).
Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Selasa 24 Juni 2025. Nota keuangan tersebut dibacakan oleh Plt Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf. (Foto: HO-Pemerintah Aceh).
Pemerintah Aceh sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2024 ke DPRA, realisasi pendapatan capai Rp11,39 triliun dan kembali raih opini WTP dari BPK.

koranaceh.net Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Selasa, 24 Juni 2025. Penyampaian nota keuangan tersebut diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf.

Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Plt Sekda, disebutkan bahwa dokumen pertanggungjawaban ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :
Pemerintah Aceh dan DPRA Ajukan Usulan Revisi UUPA ke Baleg DPR RI

“Dokumen pertanggungjawaban ini bukan hanya laporan administratif, tetapi juga mengandung dimensi moral dan politis sebagai wujud pertanggungjawaban publik,” kata M. Nasir.

Rancangan qanun tersebut merinci realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan sepanjang tahun 2024, termasuk capaian kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah. Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp11,39 triliun, melampaui target sebesar Rp11,26 triliun atau setara 101,18 persen. Sedangkan realisasi belanja daerah tercatat Rp11,28 triliun dari total pagu Rp11,67 triliun atau 96,70 persen.

“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh jajaran pemerintah, didukung pengawasan legislatif dan elemen masyarakat,” ujar Plt Sekda.

Baca Juga :
Gubernur Mualem Minta Realisasi APBA 2025 Dipercepat

Ia menambahkan, pelaksanaan APBA 2024 telah mencakup seluruh aspek urusan pemerintahan daerah, termasuk kekhususan dan keistimewaan Aceh, dengan pengalokasian belanja yang proporsional mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan transfer.

Rancangan qanun disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Plt Sekda menyampaikan harapan agar pembahasan qanun tersebut dapat berjalan cermat dan konstruktif. “Kami menyadari bahwa masih ada ruang perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan. Tapi dengan semangat sinergi dan kolaborasi yang kita jaga bersama, kami yakin tantangan dapat diubah menjadi peluang untuk kemajuan Aceh,” tutupnya. [*]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.