Plt Sekda Lantik Lima Komisioner Komisi Informasi Aceh 2025–2029
Plt Sekda Aceh, M. Nasir S.IP, MPA, melantik Komisioner Komisi Informasi Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (24/6/2025). (Foto: HO-Pemerintah Aceh). |
Lima anggota Komisi Informasi Aceh 2025–2029 dilantik Plt Sekda. KIA diharapkan tingkatkan transparansi dan pelayanan informasi publik.
koranaceh.net – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, resmi melantik lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) masa jabatan 2025–2029 dalam sebuah acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa, 24 Juni 2025.
Kelima anggota KIA yang dilantik adalah Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, SE, MTP, M. Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda. Komisi ini merupakan lembaga independen yang bertugas mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi.
Baca Juga :
Pemerintah Aceh Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2024 ke DPRA
Dalam sambutannya, M. Nasir menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus amanah besar yang menuntut komitmen tinggi dari para komisioner.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner KIA yang dilantik pada kesempatan ini. Amanah ini adalah kehormatan besar sekaligus tanggung jawab yang memerlukan komitmen moral dan profesional yang tinggi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran KIA di tengah era informasi digital saat ini. Menurutnya, keterbukaan informasi adalah elemen penting dalam sistem pemerintahan demokratis.
“KIA bukan hanya bertugas untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga merupakan pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata M. Nasir.
Plt Sekda juga mendorong agar komisioner KIA terus menjaga integritas, membangun kolaborasi, dan memanfaatkan teknologi informasi guna memperluas akses publik terhadap dokumen dan data.
“Proses pelayanan informasi harus semakin inklusif, cepat, dan efisien,” tambahnya.
Baca Juga :
Pemerintah Aceh dan DPRA Ajukan Usulan Revisi UUPA ke Baleg DPR RI
Ia berharap KIA dapat menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh badan publik di Aceh, serta mengembangkan inovasi dalam pelayanan informasi dan edukasi publik secara berkelanjutan.
Tak hanya itu, M. Nasir juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Aceh, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga gampong, untuk mendukung tugas-tugas KIA. Ia mengimbau masyarakat agar menggunakan hak atas informasi secara bijak.
“Mari kita manfaatkan keterbukaan ini untuk membangun kesadaran kolektif, memperkuat kontrol sosial yang sehat, dan tetap menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi,” tutupnya.
Tidak ada komentar