Audiensi ke BKN, Mualem Dorong Percepatan Pengangkatan Non-ASN dan Permudah Mutasi Keluarga ASN
Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama dengan Bupati dan Walikota se-Aceh melakukan kunjungan ke Kantor BKN Pusat Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (3/7/2025). (HO-Pemerintah Aceh). |
Gubernur Aceh Mualem audiensi ke BKN, desak percepatan pengangkatan non-ASN (PPPK) dan kemudahan mutasi ASN keluarga. BKN siap fasilitasi aspirasi Aceh.
koranaceh.net ‒ Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menyederhanakan regulasi mutasi bagi ASN suami-istri.
Dorongan ini disampaikan Mualem dalam audiensi dengan Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN RI, Kamis, 3 Juli 2025, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk memperkuat tata kelola kepegawaian.
Baca Juga :
Pemerintah Aceh Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2024 ke DPRA
Audiensi ini turut dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta sejumlah pejabat kementerian dan instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Mualem menyampaikan beberapa usulan penting, termasuk percepatan proses pengangkatan sekretaris daerah dan pelimpahan kewenangan pengangkatan pejabat eselon III dan IV ke Kantor Regional XIII BKN Aceh.
Mualem secara tegas menyoroti perlunya birokrasi yang lebih efisien. "Kita butuh birokrasi yang lincah dan responsif. Jangan biarkan pelayanan publik terhambat karena proses administrasi yang berbelit,” tegas Mualem.
Ia juga menekankan perlunya regulasi yang lebih adaptif untuk mutasi ASN suami-istri. “Negara harus hadir untuk membantu ASN menjaga keharmonisan keluarga, tanpa mengorbankan kinerja,” ujarnya, menggarisbawahi dampak regulasi kepegawaian terhadap kehidupan personal ASN.
Lebih lanjut, Mualem menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap nasib tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai sektor. Ia mendesak agar calon PPPK dari kategori R2, R3, dan R4 segera diangkat, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan yang sangat membutuhkan.
“Jangan sampai mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi justru tersingkir karena sistem yang tidak berpihak,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan penyederhanaan prosedur penugasan antar instansi dan kesepakatan antar lembaga yang sejalan dengan semangat PermenPANRB Nomor 62 Tahun 2020.
Baca Juga :
Pemerintah Aceh dan DPRA Ajukan Usulan Revisi UUPA ke Baleg DPR RI
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik aspirasi Pemerintah Aceh. Ia menegaskan peran BKN sebagai pengelola sumber daya ASN secara nasional, layaknya manajer SDM.
“Kami ini HRD-nya ASN Indonesia. Tugas kami bukan hanya melindungi karier, tapi juga mendorong kompetensi, kinerja, dan integritas ASN agar selaras dengan visi Presiden dan kepala daerah,” ujar Zudan.
Ia juga menyatakan kesiapan BKN untuk mendukung kebijakan afirmatif yang berpihak kepada daerah, termasuk Aceh, selama sesuai dengan regulasi nasional.
“Aceh memiliki karakteristik tersendiri. Kami mendengar, memahami, dan siap memfasilitasi aspirasi daerah sepanjang sejalan dengan prinsip meritokrasi dan good governance,” pungkas Zudan. [*]
Tidak ada komentar