Aceh Susun Langkah Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal
![]() |
| Sekda Aceh M. Nasir memimpin rapat teknis penertiban tambang ilegal di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). (Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh). |
Pemerintah Aceh tengah menggodok langkah terpadu penertiban tambang ilegal. Penegakan hukum disebut gunakan cara-cara yang humanis.
koranaceh.net | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai menyiapkan langkah terpadu untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah. Langkah ini dirumuskan dalam rapat teknis yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, di Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).
Rapat yang diikuti Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) itu membahas peta jalan penertiban tambang tanpa izin di delapan kabupaten, termasuk mekanisme pelaksanaan di lapangan dan pembagian peran antarinstansi.
Baca Juga:
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal, sekaligus hasil pertemuan Forkopimda Aceh pada 30 September lalu di Meuligoe Gubernur.
Dalam arahannya, Sekda Aceh menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pendekatan sosial dan ekonomi. “Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar M. Nasir.
Ia menambahkan, pemerintah tidak hanya fokus menutup tambang ilegal, tetapi juga menata kembali kegiatan pertambangan agar berkontribusi pada pendapatan daerah dan tidak merusak lingkungan. “Kita ingin masyarakat tetap mendapatkan manfaat ekonomi tanpa harus menabrak hukum,” katanya.
Baca Juga:
Tiga wilayah — Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie — ditetapkan sebagai prioritas utama dalam operasi tahap awal. Sementara itu, lima daerah lain, yakni Aceh Besar, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, dan Aceh Selatan, akan menyusul dalam tahapan berikutnya.
Selain penertiban, pemerintah juga menyiapkan program pembinaan melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), serta penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) bagi pelaku yang memenuhi syarat.
Untuk mempercepat implementasi, rapat tersebut juga menyepakati pembentukan tim kecil lintas instansi yang akan merancang rencana aksi, manajemen risiko, serta jadwal operasi ke lapangan. Tim ini diharapkan menjadi penghubung antara kebijakan administratif dan pelaksanaan teknis di lapangan. []
