Baleg DPR RI Serap Aspirasi Revisi UUPA di Aceh

Daftar Isi

Sekda Aceh, Muhammad Nasir (kanan), anggota Komisi IV DPR RI, T.A Khalid (tengah), dan Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan (kiri) sedang berbincang di sela-sela proses penyambutan, pada Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh).
Sekda Aceh, Muhammad Nasir (kanan), anggota Komisi IV DPR RI, T.A Khalid (tengah), dan Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan (kiri) sedang berbincang di sela-sela proses penyambutan, pada Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh).

Rombongan Banleg DPR RI berkunjung ke Aceh membahas revisi UUPA. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat diminta menyampaikan masukan.

koranaceh.net | Banda Aceh ‒ Rombongan Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Aceh, Selasa (21/10/2025). Kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Rombongan Banleg tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dan disambut oleh Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir. Turut hadir sejumlah tokoh dan pejabat daerah, di antaranya anggota DPR RI asal Aceh — T.A. Khalid, Nasir Djamil, dan Muslim Ayyub — serta Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal dan Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil.

Baca Juga:

Penyambutan berlangsung sederhana dan penuh keakraban. Setiap anggota rombongan dikalungi selempang bermotif khas Aceh dan menjalani prosesi peusijuek oleh Ketua Majelis Adat Aceh, Prof. Yusri Yusuf, sebagai simbol pemuliaan tamu. Tradisi tersebut lazim dilakukan di Aceh sebagai doa agar kunjungan berlangsung lancar dan membawa keberkahan.

Setelah prosesi penyambutan, Banleg DPR RI dijadwalkan menggelar rapat di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh. Rapat ini menjadi forum resmi bagi pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan pandangan, catatan, dan harapan terhadap arah revisi UUPA yang sedang dibahas di tingkat pusat.

Baca Juga:

Rencana perubahan UUPA menjadi perhatian banyak pihak di Aceh, mengingat undang-undang tersebut merupakan dasar utama penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan. Proses revisi diharapkan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar melibatkan aspirasi masyarakat Aceh agar tidak menimbulkan kesenjangan antara kebijakan pusat dan daerah.

Meski belum diketahui secara pasti agenda rinci pembahasan yang dilakukan Banleg, kunjungan ini menandai tahap awal dari proses konsultasi publik yang akan menentukan arah penyempurnaan regulasi terkait kewenangan dan pelaksanaan pemerintahan Aceh di masa mendatang.