Pemerintah Aceh dan Forbes DPR/DPD Bahas Revisi UUPA dan Dana Otsus

Daftar Isi

Sekda Aceh, M. Nasir, memimpin pertemuan bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin malam (20/10/2025). (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh).
Sekda Aceh, M. Nasir, memimpin pertemuan bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin malam (20/10/2025). (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh).

Pemerintah Aceh dan Forbes DPR/DPD bahas revisi UUPA dan Dana Otsus. Pertemuan menyoroti sembilan pasal yang diusulkan untuk perubahan.

koranaceh.net | Banda Aceh ‒ Pemerintah Aceh bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh menggelar pertemuan membahas rencana perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Rapat berlangsung di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Senin malam (20/10/2025), dengan tujuan menyatukan pandangan berbagai pihak terhadap proses revisi yang kini bergulir di tingkat nasional.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh T.A. Khalid, perwakilan Badan Legislasi DPR Aceh, staf khusus Gubernur Aceh, sejumlah kepala SKPA, akademisi, dan tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang. Forum ini menjadi bagian dari upaya daerah untuk memastikan revisi UUPA berjalan sejalan dengan aspirasi masyarakat Aceh serta semangat perjanjian damai Helsinki.

Baca Juga:

Dalam pembahasan, disebutkan terdapat delapan pasal yang diusulkan untuk diubah dan satu pasal baru yang diusulkan untuk ditambahkan. Usulan perubahan itu mencakup sejumlah isu strategis, antara lain penguatan kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta tata kelola Dana Otsus yang menjadi sumber pembiayaan utama pembangunan Aceh sejak 2008.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan apresiasi terhadap berbagai pihak yang turut memperjuangkan kekhususan Aceh dalam kerangka nasional. Ia menilai semangat kolaborasi lintas lembaga dan tokoh menjadi modal penting untuk menjaga keberlanjutan UUPA.

“Pemerintah Aceh menghargai perjuangan Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para ulama, serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten memperjuangkan kekhususan Aceh. Semangat kebersamaan ini penting untuk menjaga marwah dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki,” ujar M. Nasir.

Baca Juga:

Menurutnya, rapat tersebut juga menjadi momentum memperkuat komitmen bersama agar penyusunan revisi UUPA tetap mengacu pada prinsip-prinsip konstitusi dan kesepakatan perdamaian yang menjadi dasar lahirnya undang-undang itu.

Sementara itu, diketahui bahwa di tingkat nasional, DPR RI telah lebih dulu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, dengan menghadirkan sejumlah tokoh nasional seperti mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin. RDPU itu merupakan bagian dari tahapan pembahasan revisi UUPA di Badan Legislasi DPR RI.

Meski arah perubahan belum final, sejumlah kalangan berharap revisi UUPA dapat memperjelas posisi kekhususan Aceh dalam struktur pemerintahan nasional tanpa mengurangi semangat otonomi yang telah disepakati hampir dua dekade lalu.